4 Saksi berikan keterangan pada kasus pembuangan Alquran

0
864
Kapolres Tarakan AKBP Sarif Rahman (hfa)
4 Saksi berikan keterangan pada kasus pembuangan Alquran
Kapolres Tarakan AKBP Sarif Rahman (hfa)
Kapolres Tarakan AKBP Sarif Rahman (hfa)

MBNews, Tarakan – Polisi telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus pembuangan kitab suci Alquran yang sempat menghebohkan masyarakat beberapa waktu lalu. Menurut Kapolres Tarakan AKBP Sarif Rahman hingga saat ini Polres telah memeriksa 4 orang saksi. Dari keterangan saksi-saksi tersebut diketahui melihat orang tertentu dengan mengunakan kendaraan roda 2 membuang beberapa Alquran ke sungai.

“Kita sudah monitor dari keterangan saksi yang telah kami himpun, diakui saksi pernah melihat orang dengan ciri-ciri khusus membuang Alquran tersebut,” Ujar Sarif Rabu (20/5/2015)

Untuk saat ini polisi belum bisa menyimpulkan motif yang digunakan pelaku membuang kita suci tersebut. Selain itu dalam penetapan motifnya harus berdasarkan data dan fakta yang ada. Diharapkan kasus ini tidak terjadi lagi dan tidak ditemukan kembali Alquran dibuang namun polisi masih berusaha mengungkap kasus ini.

“Jika terus berkomitmen dalam hal pengungkapan kasus ini, masyarakat juga jangan membuat opini yang bermacam-macam dari motif pelaku, biarkan proses penyelidikan polisi berjalan sesuai koridor,” lanjutnya

Sementara itu beberapa saksi yang telah diperiksa diantaranya Majelis Ulama dan saksi mata masyarakat yang sempat orang tersebut membuang Alquran. Rencananya polisi akan memanggil lagi saksi-saksi lainnya, diantaranya takmir masjid yang kehilangan Alquran.

“Dari keterangan saksi masyarakat, sudah ditemukan nomor plat sepeda motor pelaku, namun huruf belakangnya masih samar. Untuk itu jika adanya masyarakat lain yang mengetahui kasus ini atau pernah melihat orang yang membuang Alquran diharapkan melapor kepada petugas, karena 1 informasi sangat berguna,” Ucap Sarif

Yang paling terpenting kepolisian mengingatkan masyarakat jangan terpancing isu negative dalam kasus pembuangan ini dengan melakukan main hakim sendiri jika pelakunya ditemukan. Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya jika pelaku sudah ditangkap dan akan dilihat dari pemeriksaan selanjutnya apakah kasus ini bermotif pencurian hingga penistaan agama.

“Kita himbau kepada masyarakat untuk percayakan kasus hokum berjalan, jangan sampai tidak kekerasan main hakim sendiri terjadi jika pelaku kasus ini ditangkap,” Pungkas Sarif (hfa)