Majelis hakim minta keterangan ahli dalam perkara ilegal fishing

0
817
MBNews, - Tarakan, Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Kaltim kembali berhasil menangkap kapal nelayan dari Malaysia yang menangkap ikan di perairan Indonesia.
MBNews, - Tarakan, Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Kaltim kembali berhasil menangkap kapal nelayan dari Malaysia yang menangkap ikan di perairan Indonesia.
MBNews, - Tarakan, Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Kaltim kembali berhasil menangkap kapal nelayan dari Malaysia yang menangkap ikan di perairan Indonesia.
ilustrasi (hfa)

MBNews, Tarakan – Sidang kelanjutan kasus tangkapan 8 kapal nelayan yang lakukan illegal fishing dengan terdakwa nelayan dan sejumlah ABK kembali dilanjutkan Pengadilan Negeri Tarakan, Selasa (19/5/2015). Humas Pengadilan Negeri Tarakan Mahyudin Igo S.H mengatakan, sidang tersebut mengagendakan keterangan dari ahli untuk mengungkapkan aturan dan hal proses pelanggaran hukum yang dilakukan para terdakwa.

“Ada hal pokok yang disampaikan oleh ahli, salah satunya dari Dinas Perikanan Provinsi Kaltara dimana secara yuridis proses pengaturan penangkapan ikan diatur dalam Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perikanan yang mengharuskan pembuatan izin jika kapal nelayan melakukan penangkapan ikan sesuai alat tangkapnya dan kapasitas kapalnya,” Ujar Mahyudin

Selain itu adanya instruksi Presiden terkait perlindungan nelayan kepada semua instansi juga disampaikan. Lalu bagaimana instruksi tersebut dikaitkan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan? ada beberapa poin diantaranya perlindungan hukum kepada nelayan di perbatasan. Selain itu kapal yang digunakan harus baru dan layak untuk melaut serta menangkap ikan.

“Dalam intruksi tersebut hendaknya memberikan perlindungan dengan nelayan, terkait dengan dinas kelautan dan perikanan disebutkan perlindungan hukum di perbatasan dilakukan, membantu perbarui kapal yang layak bagi nelayan,” Tambahnya

Sementara untuk polri dalam lakukan tindakan hukum preventif dalam lakukan tindakan hingga edukatif. Mengenai pukat trawl secara aturan sudah dilarang pengunaannya , tetapi di kaltara ada keputusan menteri diperbolehkan, namun hanya diberikan waktu 6 bulan dan selama itu nelayan wajib mengganti alat pukat itu, lalu penindakan pelarangan tersebut akan dilakukan.

Masih menurut Ahli, nelayan yang belum ada mengunakan pukat baru salah satunya sumber daya manusia dan aturan yang dibuat oleh pemerintah Kota yakni kebijakan kapal jenis 5 Grosston (GT) tidak bisa mengunakan pukat tersebut dan boleh digunakan jika kapalnya berada dibawah 5 GT.

“Dalam penerapan aturan tersebut, berpengaruh dengan alat tangkap yang digunakan nelayan yang rata-rata dibawah 5 GT yang tetap mengunakan pukat trawl,” Terangnya

Kalau dari aspek yuridis sudah salah karena tidak ada surat izinnya, namun Ahli sampaikan aspek lain juga perlu diperhatikan untuk masalah nelayan tersebut dan sebagai pemberi informasi kepada majelis hakim menilai perkara ini. (hfa)