MBNews, Tarakan – Setelah melalui beberapa kali sidang dalam sepekan terakhir, akhirnya majelis hakim menolak Permohonan Praperadilan tersangka AG dengan termohon I Kodim 0907 Tarakan dan Termohon II Polres Tarakan. Dalam putusan Hakim Tunggal, Morailam Purba Pra Peradilan ditolak permohonan dan menyatakan bahwa penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan terhadap Agus sudah sah dan sesuai dengan prosedur hukum.
Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tarakan, Rabu (20/5/2015) dan dihadiri Kodim 0907, Perwira Hukum Korem 091/ASN, Mayor Chk Iga Kalaringga, Polres Tarakan diwakili Kasubdit Bantuan Hukum Polda Kaltim AKBP Farid Djauhari dan dari pemohon diwakili Penasehat Hukumnya, Nunung Tri Sulistyawati.
Dikonfirmasi merahbirunews.com Humas PN Tarakan Mahyudin Igo mengatakan, secara garis besar alasan penangkapan aparat TNI terhadap AG yang merupakan warga sipil sudah mengacu pada Undang undang tindak pidana Narkotika.
“Peran serta masyarakat berkaitan dengan tindak pidana narkoba dan TNI juga sebagai salah satu bentuk partisipasinya. Alasan gugatan dari pemohon karena yang menangkap ini adalah tentara, ya itu pertimbangan Hakim menolak permohonan Praperadilan,” ujarnya.
Soal Surat Perintah (Sprint) penggeledahan dan penangkapan AG yang menjadi salah satu pokok perkara permohonan Praperadilan, diakui Mahyuddin lagi sebenarnya bisa dilakukan, ada atau tidak bisa menyusul karena menyesuaikan kondisional situasional. “Persetujuan izin penangkapan dan penggeledahan seperti sprint itu bisa menyusul,” katanya.
Dalam pertimbangan lainnya, persoalan penahanan, sprint dikeluarkan oleh termohon II sementara penangkapan dilakukan oleh termohon I juga disebutkan dalam perkara ini, Hakim sudah mempertimbangkan dan memutuskan semua sesuai dengan prosedur yang dijalankan dan sesuai dengan aturan undang undang.
“Intinya, semua masyarakat punya partisipasi dalam pemberantasan narkoba, apakah itu masyarakat atau tentara, jadi bukan hanya aparat polisi saja. Dan sesuai Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dalam permohonan dianggap tidak sah termasuk soal penyitaan semua sudah dilakukan, tetapi seperti saya jelaskan situasional dan kondisional,” tegas Mahyudin.
Jika kemudian dipersoalkan masalah surat izin penyitaan barang bukti dari tangan terdakwa, ditegaskan sesuai aturan yang ada pun sudah disebutkan bahwa situasional dan kondusional ini bisa diminta surat izin yang dikeluarkan nanti dari Pengadilan. “Jadi, bisa sita duluan dan Pengadilan bisa mengeluarkan surat izin sita berdasarkan permohonan itu,” Lanjutnya
Kemudian Salah satu Kuasa Hukum Pemohon, Rabshody Roestam ketika dihubungi via telepon selulernya mengaku menyerahkan sepenuhnya penilaian tentang ditolaknya Permohonan Praperadilannya ini ke Masyarakat. “Yang jelas kami juga akan melakukan Kasasi,” katanya.
Sementara itu, Komandan Kodim 0907 Tarakan, Letkol Irfan Siddiq mengatakan, dengan penolakan permohonan Praperadilan ini bukan merupakan ending dari pemberantasan narkoba. “Mudahan kedepannya Polres lebih giat lagi memberantas narkoba dibantu Kodim,” jawabnya singkat, menanggapi hasil sidang.
Menurut Dandim kondisi peredaran narkoba di Tarakan sudah luar biasa dan perlu penanganan serius. “Kita nyatakan perang narkoba, kalau sekarang kita masih seporadis, Polres sendiri, BNN sendiri, Kodim sendiri sekarang kita akan melakukan koordinasi dan kedepan kita ambil semangat untuk berantas, serbuan narkoba,” tegasnya. (hfa)