GORESAN PENSIL… URUNG REMBUK MENGAWALI PEMERINTAHAN BARU

0
1666
Agus Wahono, S.Hut.MP
Agus Wahono, S.Hut.MP
Agus Wahono, S.Hut.MP

GORESAN PENSIL…
URUNG REMBUK MENGAWALI PEMERINTAHAN BARU

Oleh : AgusWahono, S.Hut. MP

Keberhasilan mengelola pemerintahan bagi kepala daerah baru terletak kepada gebrakan awal dalam meletakkan pondasi strategis pembangunan. Ada 2 hal yg harus di selesaikan segera yaitu membuat perencanaannya (RPJMD) sebagai penuntun jalannya, dan yang kedua adalah menyiapkan sumberdaya manusia untuk menjalankan rencana tersebut (mutasi atau reposisi).

Berdasarkan Permendagri 54 tahun 2010 sangat jelas bahwa pasangan terpilih harus segera menyiapkan RPJMD dalam kurun waktu 6 bulan setelah pelantikan dan salah satu muatannya adalah janji–janji politik yang di sampaikan pada saat kampanye .Memenuhi janji politik inilah yang nantinya akan menjadikan pasangan ini kredibel atau tidaknya di mata masyarakat. Karena pemerintahan itu dilaksanakan oleh 2 unsur yaitu eksekutif dan legislatif, maka janji itu dikukuhkan dalam bentuk PERDA.

Rencana yang baik adalah rencana yang dibuat secara bertahap, terukur dan jelas anggarannya, sehingga mudah dievaluasi. Perlu diingat bahwa ada kalanya dibutuhkan dana besar dalam merealisasikannya karena terkadang rencana tersebut begitu besar. Bukan rencana yang harus dikurangi tetapi dibutuhkan inovasi dan kreativitas dalam merealisasikan janji/rencana terseb. Hal ini kemungkinan akan terjadi, mengingat APBD bias saja turun karena pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) . Sekali lagi saya katakan bahwa bukan rencana yang harus dieliminasi tapi mencari terobosan baru agar janji tersebut bisa diwujudkan.

Terobosan baru yang saya maksud adalah mencari sumber dana baru (degan tidak membebankan kepada masyarakat) atau usaha-usaha lainnya. Adapun usaha lainnya yang dapat dilakukan degan membangun sinergitas program degan pusat maupun provinsi atau degan pihak swasta.

Namun, hal yg cukup penting dlm menyelesaikan problem ini adalah dengan membentuk kabinet yg kuat (mutasi atau reposisi). Mutasi dalam pemerintah adalah hal yg wajar tentunya dalam upaya menjalankan fungsi pelayanan yang lebih baik. Saya menyadari bahwa jabatan kepala daerah melalui jalur politik, namun dalam menentukan pertimbangan mutasi harus cermat. Pertimbangan profesional juga harus dijadikan tolok ukur sebagai kunci utama pencapaian visi.

Untuk itu, kriteria yang dibutuhkan dalam mengisi pos-posadalam mutasi, paling tidak memenuhi beberapa kriteria, yaitu :

1. Memiliki visi dan misi yg jelas terhadap Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang akan dipimpinnya, dan mampu mewujudkan janji-janji politik Kepala daerah

2. Memiliki kreativitas yang tinggi karena dihadapkan oleh dana yang sedikit sehingg tidak ada alasan bahwa proggram tidak berjalan

3. Kemampuan dalam menggerakan bawahan karena tidak mungkin dalam kondisi terbatas bisa berjalan sendiri

Dalam mewujudkan hal tersebut, perlu adanya budaya baru yang harus dibuat yaitu fit and proper test secara terbuka. Persoalan selanjutnya adalah : bagaimana menjadikan dua hal diatas bias lebih efektif dalam tataran operasioanalnya? Maka perlu sekali mempertimbangkan pembentukan atau penyempurnaan Peraturan Daerah ( PERDA) tentang Organisasi Perangkat Daerah, tentunya standar ideal adalah sesuai dengan konsep Miskin Struktur dan Kaya Fungsi yang menyertai PERDA Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Mungkin itu sekedar goresan pensil dalam menyumbangkan pemikiran sebagai anak bangsa dalam mewujudkan system pemerintahan yang berwibawa.