8 Kubik Kayu Tak Berdokumen Diamankan Satlan Polair

0
743
Kompol Agus Drajat Santoso dengan barang bukti tangkapan kayu (hfa)
Kompol Agus Drajat Santoso dengan barang bukti tangkapan kayu (hfa)
Kompol Agus Drajat Santoso dengan barang bukti tangkapan kayu (hfa)

Merahbirunews.com – Tarakan, Karena tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan pengiriman yang sah, sebuah kapal tanpa nama yang membawa 8 Kubik Kayu jenis kruwing dan meranti ditangkap dan diamankan oleh Satuan Polisi Air Polda Kaltim. Penangkapan tersebut dilakukan hari Sabtu (29/8/2014) dini hari sekitar pukul 04.15 Wita di sekitar perairan Sekatak menuju Kota Tarakan.

Berdasarkan keterangan dari Koordinator Satlan Polair Komisaris Polisi (Kompol) Agus Drajat Santoso, kayu tersebut dibawa dari Sekatak Kabupaten Bulungan dan rencananya akan dijual di Kota Tarakan. Dari tangkapan tersebut polisi menahan nahkoda Kapal yakni SY alias AI (40).

“Untuk tersangka sudah kami tahan dan telah kami periksa, sementara untuk kapal tanpa nama dan kayunya juga sudah kami amankan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka sengaja membawa kayu untuk dijual di Tarakan dan tidak ada indikasi menyelundupkan ke Negara tetangga,” Ujar Kompol Agus Drajat Santoso Selasa (1/9/2015)

Penangkapan yang dilakukan tersebut karena saat itu petugas sedang laksanakan patrol rutin di perairan Tarakan dan Bulungan, namun 2 petugas satlan curiga dengan pergerakan sebuah kapal dengan mesin jenis dongfeng yang berusaha menghindar.

“Setelah dikejar dan tertangkap kemudian diperiksa pelaku membawa kayu tersebut, kemudian saat diminta dokumen dan surat-surat yang legal tersangka tidak dapat menunjukan kepada petugas,” Tambah Kompol Agus Drajat Santoso

Polisi belum mengetahui siapa pemilik kayu yang ditahan tersebut karena menurut pengakuan tersangka, dirinya hanya sebagai pengantar di tempat yang sudah ditentukan. Kemudian atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 83 ayat 1 Huruf B Jo Pasal 12 Huruf C Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan pengrusakan hutan.

“Dari undang-undang tersebut tesangka dapat diancam hukuman penjara hingga 10 tahun, apalagi setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas kehutanan, kayu yang dibawa termasuk kayu yang langka dan memiliki nilai ekonomis tinggi,” Pungkasnya (hfa)