MBNews, Tarakan – Dinas Perhubungan mengancam speedboat reguler dan non reguler di bawah 7 Gross Ton (GT) apabila tidak dilengkapi dengan alat keselamatan,akan dicabut dokumen kapalnya dan tidak akan pernah diurus lagi.
Menurut Kepala seksi keselamatan pelabuhan Dishub Tarakan Hariyono, pihaknya rutin melakukan pengecekkan alat keselamatan kapal reguler maupun non reguler saat mereka melakukan perpanjangan dokumennya. Dijelaskan, Pemerintah kota Tarakan telah memberikan batas waktu surat ijin kapal berlaku sampai 6 bulan saja.
Sementara itu, sebelum dilakukan perpanjangan pihaknya selalu mengecek kondisi kapal dan perlengkapannya, karena kapal yang di bawah 7 GT ini khususnya speed reguler bermesin 1 di wajibkan menyiapkan dayung yang digunakan ketika mesin mengalami gangguan ditengah perjalanan agar kapal tersebut bisa menepi ke daratan.
“Selain itu kapal-kapal yang di maksud tersebut harus di lengkapi dengan life jacket dan tabung pemadam kebakaran juga,” tegas Hariyono
Dikatakan untuk keselamatan penumpang, pihaknya tidak henti-hentinya mengingatkan agar seluruh kapal menyiapkan perlengkapan daruratnya agar meminimalisir potensi kecelakaan di laut.
“Kami juga selalu memberikan himbauan kepada penumpang agar selalu mengenakan life jaket demi keselamatan saat dalam perjalanan,” Ungkapnya (ctr/hfa)