MBNews, Tarakan – Terjadinya penurunan anggaran perjalanan dinas yang merupakan kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 tahun 2014 ditanggapi serius kalangan legislatif di DPRD Tarakan. Wakil Ketua DPRD Tarakan Muddain mengatakan, aturan yang dikeluarkan tersebut harus dipatuhi dan sudah ditetapkan untuk biaya uang saku perharinya yakni Rp. 430.000 dari yang sebelumnya mencapai Rp. 1.000.000 juta rupiah perharinya.
“Selain itu ada beberapa hal yang direvisi, yakni untuk hotel maksimal 3 juta rupiah per malamnya, namun di daerah seperti Tarakan bisa memakai pola minimal dan maksimal tergantung dari Peraturan Walikota (Perwali) Tarakan yang mengaturnya” Kata Muddain
Dahulu setiap pelaksanaan perjalanan dinas diberlakukan sistem Lumpsum atau perjalanan dinas dialokasikan diawal. Namun untuk saat ini siapapun yang melakukan perjalanan dinas khusus uang lumpsum tersebut memakai uang pribadi kemudian akan diganti setelah nota pembayaran setelah pembayaran dinas dilakukan.
“Hal tersebut dilakukan untuk mencegah rekayasa anggaran misalnya tiket kelas eksekutif dirubah menjadi kelas ekonomi, dan sisanya diambil oleh yang bersangkutan.” Ujarnya
Mengenai seberapa penting perjalanan dinas dilakukan sebenarnya bukan untuk menambah anggaran dari pejabat tertentu, namun juga untuk kebutuhan memperlancar kegiatan pemerintah. Tugas perjalanan dilihat kepentingan yang dilakukan dan diharapkan jangan ada kebutuhan lain yang diinginkan dalam melakukan perjalanan dinas.
Muddain menambahkan, untuk lebih jelasnya masalah perjalanan dinas DPRD akan menunggu peraturan walikota Tarakan bagaimana tindak lanjut perjalanan dinas tersebut, karena kebijakannya ada di pemerintahan. (hfa)