Aniyaya Anak Kandungnya KWS Jadi Tersangka

0
671
ilustrasi (depok.news)
ilustrasi (depok.news)
ilustrasi (depok.news)

Merahbirunews.com, Tarakan – Pasca dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri yakni YU (11), KWS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Namun KWS belum dilakukan penahanan dan baru sekedar diperiksa untuk melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kita sudah lakukan periksaan dan kita lakukan pemberkasan di BAP, Kakak tiri korban sebagai pelapor dan korban sendiri juga sudah diperiksa,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Sarif Rahman didampingi Kasat Reskrim, AKP Muhammad Irfan melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Tarakan, Iptu Sudaryanto.

Untuk penahanan sendiri bisa dilakukan apabila tersangka sudah memenuhi unsur. “Bisa ditahan kalau unsur sudah dipenuhi perkara ini merupakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jadi delik aduan, tetapi bisa ditahan,” Ucapnya.

Korban sendiri usai diperiksa langsung dijemput oleh kakak tirinya, EKD untuk dirawat. KWS sendiri ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 44 ayat 1 Undang undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT yakni Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp 15 juta. (hfa)