Bea dan Cukai Investigasi keterlibatan oknum kasus Penangkapan Miras Illegal?

0
1192
tersangka K dan miras yang diamankan pihak kepolisian, kini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke bea dan cukai (run)
tersangka K dan miras yang diamankan pihak kepolisian, kini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke bea dan cukai (run)

MBNews, Tarakan – Penangkapan kapal motor (KM) Rental yang membawa 3360 botol minuman beralkohol oleh Polisi air dan udara (Polairud) beberapa waktu lalu telah dilimpahkan kepada Bea cukai Tarakan. Setelah dikonfirmasi oleh MBNews kepada kantor Bea dan Cukai, kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea dan Cukai Tarakan Kurnia Hermawan Rabu (28/01/2015) mengatakan, saat ini barang bukti juga sudah diterima oleh pihak Bea dan Cukai. Dijelaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikkan terhadap juragan barang illegal tersebut, kemudian juga akan melakukan pemantauan, apakah ada keterkaitan atau keterlibatan dari pihak-pihak lain baik dari internal Bea Cukai ataupun pihak diluarnya.

“Saat kami dilakukan kalkulasi potensi kerugian negara terhadap miras illegal ini, sekitar Rp 480 juta,” Ungkap Hermawan

Lebih lanjut dituturkan, sedangkan tersangka penyeludupan miras illegal ini sedang menjalani proses hukum yang dikenakan undang-undang kepabeanan pasal 102 ayat A tentang barang import yang tidak memiliki izin, dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara dan ancaman denda senilai 50 juta rupiah.

“Meskipun pemilik minuman illegal itu membayar denda ancaman tersebut, barang bukti tidak akan di kembalikan, namun akan kami musnahkan,” Tegasnya (ctr/hfa)