Apa Itu Tax Amnesty ? Bingung Ikutan Tax Amnesty ? Cek Infografis Tax Amnesty Ini Yuk

Ungkap Tebus, Lega

0
1063
Tax Amnesty Pajak
Tax Amnesty Pajak
Tax Amnesty Pajak
Tax Amnesty Pajak

Baru-baru ini kata Tax Amnesty sudah gak asing ditelinga kita, dari yang mempertanyakan apa itu tax amnesty, bagaimana cara ikut tax amnesty dsb. Padahal di tahun 1984 Indonesia telah mencoba program Tax Amnesty ini namun pelaksanaannya tidak efektif karena respon WP sangat kurang dan tidak diikuti dengan reformasi sistem administrasi perpajakan secara menyeluruh.

1Pengertian Tax Amnesty

Tax Amnesty Pajak, Ungkap, Tebus, Lega
Tax Amnesty Pajak, Ungkap, Tebus, Lega

Menurut beberapa sumber yang kami himpun, Tax Amnesty menurut web pajak.go.id adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.

Dengan kata lain, Tax Amnesty yaitu adanya penghapusan pajak bagi Wajib Pajak (WP) yang menyimpan dananya di luar negeri dan tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak dengan imbalan menyetor pajak dengan tarif lebih rendah. Dengan dilakukannya tax amnesty ini, diharapkan para pengusaha yang menyimpan dananya di luar negeri akan memindahkan dananya di Indonesia dan menjadi WP baru yang patuh sehingga dapat meningkatkan pendapatan pajak negara.

Dengan dilakukannya tax amnesty ini, diharapkan para pengusaha yang menyimpan dananya di luar negeri akan memindahkan dananya di Indonesia dan menjadi WP baru yang patuh sehingga dapat meningkatkan pendapatan pajak negara. Dari pemberitaan CNN Indonesia dinyatakan bahwa banyak orang kaya di Indonesia yang menyimpan uang mereka di luar negeri, seperti Singapura, dengan memanfaatkan tax treaty. Oleh karena itulah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong diberlakukannya tax amnesty ini untuk menarik kembali uang milik warga Indonesia yang disimpan di luar negeri.

Ungkap, Tebus & Lega. Itu merupakan slogan yang dipakai oleh Direktorat Jendral Pajak Kementrian Keuangan. Berikut maksud dari slogan tersebut.

2Siapa saja yang meski ikut Tax Amnesty ?

Siapa saja sih yang wajib mendapat Tax Amnesty ? Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan dalam sumber web,

“Orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada Tahun Pajak Terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak,” bunyi Pasal 1 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak itu.

Sebagaimana diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK): Nomor 101/PMK.010/2016 adalah Rp 54 juta/tahun  untuk Wajib Pajak dengan status tidak kawin (TK/0). Untuk Wajib Pajak dengan status kawin tanpa tanggungan/anak (K/0) nilai PTKPnya adalah Rp 58,5 juta/tahun, dan Wajib Pajak dengan status kawin dengan dua tanggungan/dua anak (K/2) nilai PTKPnya Rp 67,5 juta.

Dalam Peraturan Dirjen Pajak juga disebutkan, Warga Negara Indonesia yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan tidak mempunyai penghasilan dari Indoensia merupakan Subjek Pajak Luar Negeri, dan dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak.

Menurut Peraturan Dirjen Pajak ini, harta warisan bukan merupakan objek Pengampunan Pajak apabila: a. Diterima ahli waris yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP; atau b. Harta warisa sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan pewaris.

Adapun harta hibahan bukan merupakan objek Pengampunan Pajak apabila: a. Diterima oleh orang pribadi penerima hibah yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP; atau harta hibahan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan pemberi hibah.

Bagi Wajib Pajak yang tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak, menurut Peraturan Dirjen Pajak ini, dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh)  atau membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Sedangkan terhadap harta yang diperoleh dari penghasilan yang telah dikenakan PPh atau harta yang diperoleh dari penghasilan yang bukan objek PPh dan belum dilaporkan dalam SPT PPh, menurut Peraturan Dirjen Pajak, berlaku ketentuan sbb: a. dalam hal SPT PPh telah disampaikan, Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT PPh; atau b. Dalam hal SPT PPh belum disampaikan, Wajib Pajak dapat melaporkan harta tersebut dalam SPT PPh.

3Langkah Mengikuti Tax Amnesty

Langkah mengikuti Tax Amnesty
Langkah mengikuti Tax Amnesty

Ada lima langkah mudah bagi wajib pajak untuk mengikuti program amnesti pajak.

  1. Wajib pajak datang ke bagian help desk di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan informasi tentang syarat, kelengkapan, dan cara pengisian surat pernyataan harta (SPH).
  2. Wajib pajak pergi ke bank persepsi untuk membayar uang tebusan.
  3. Wajib pajak mempersiapkan pengisian SPH dan kelengkapannya, seperti bukti bayar uang tebusan, daftar rincian harta, dan fotokopi SPT PPh terakhir.
  4. Wajib pajak pergi ke KPP beserta syarat dan kelengkapan untuk mendapatkan tandaterima.
  5. Dalam waktu 10 hari, wajib pajak mendapatkan surat keterangan pengampunan pajak

Lebih lengkap bisa dilihat infografis dari web pajak berikut :

Langkah mengikuti Tax Amnesty
Langkah mengikuti Tax Amnesty
Langkah mengikuti Tax Amnesty
Langkah mengikuti Tax Amnesty

4Video Tax Amnesty