Baliho Ucapan Selamat Puasa, Bukan Pelanggaran Kampanye

0
945
Bawaslu Kaltara Menilai Baliho Bacagub Ucapan Selamat Puasa Bukan Bentuk Pelanggaran Kampanye (nur)
Bawaslu Kaltara Menilai Baliho Bacagub Ucapan Selamat Puasa Bukan Bentuk Pelanggaran Kampanye (nur)
Bawaslu Kaltara Menilai Baliho Bacagub Ucapan Selamat Puasa Bukan Sebagai Bentuk Pelanggaran Kampanye (nur)

MBNews, Tarakan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), menilai maraknya pemasangan baliho ucapan selamat menjalankan Ibadah Puasa, hingga ucapan selamat Idul Fitri yang dilakukan oleh Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), bukan sebagai bentuk pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu).

Devisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kaltara Mumaddadah,SH.,M.H., mengatakan, pada dasarnya tidak ada pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Bacagub, mengingat tahapan pemilu belum digelar.

“Yang jelas belum masuk tahapan kampanye, dan pada dasarnya tidak ada yang dilanggar oleh Bacagub,” ucap Mumaddadah, Jumat (3/7/2015).

Lanjut Mumaddadah, berbeda saat para kandidat Bacagub tersebut telah mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, maka pemasangan baliho dengan berbagai macam bentuk ucapan tidak dibenarkan.

“Sekarang benar terlihat ucapan selamat ramadan maupun idul fitri serta termuat pesan-pesan didalam balihonya, tapi kan masih bakal calon, bisa jadi nanti mereka tidak mendaftar, berbeda jika pada 26 Juli mendatang, Bacagub tersebut mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan resmi menjadi calon kepala daerah yang bertarung dalam Pemilu, tentunya pemasangan baliho sebagai bentuk pelanggaran kampanye,” jelasnya.

Dikarenakan belum masuk tahapan kampanye, maka menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan ini, ranah penertiban baliho ucapan selamat ramadan serta ucapan lainnya yang dilakukan oleh Bacagub, sepenuhnya berada dibawah Pemerintah Kota (Pemkot), maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.

“Untuk menertibkan baliho bacagub tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten dan kota, melalui Satpol PP. Dengan melihat apakah baliho tersebut memili izin atau tidak,” tegas Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini.

Dilain sisi, Kepala seksi Penindakan dan Penyidikan Satpol PP Tarakan Waridi saat dikonfirmasi terkait maraknya bermunculan baliho ucapan selamat ramadan yang dilakukan oleh Bacagub mengatakan, Satpol PP tidak akan menertibkan Baliho Bacagub ucapan selamat Ramadan. Baliho yang ditertibkan jika ada unsur bahasa kampanye.

“Untuk baliho ucapan ramadan, tidak di tertibkan, hanya menertibkan baliho yang ada unsur bahasa kampanye saja,” tegasnnya

Menurut Waridi, selain baliho Bacagub yang memuat ucapan selamat ramadan marak bermunculan, dilain sisi diakui, baliho bernuasa Kampanye terselubung juga mulai marak terpasang di beberapa sudut kota Tarakan. Dan dipastikan dalam waktu dekat Satpol PP akan melakukan penertiban baliho bacagub bernuasa kampanye. (ctr/nur)