Baru dapat 20 ribu, remaja peminta-minta ini diringkus Pol PP

0
813
Sri saat diminta keterangannya oleh petugas Satpol PP (satpol pp for MBNews)
Baru dapat 20 ribu, remaja peminta-minta ini diringkus Pol PP
Sri saat diminta keterangannya oleh petugas Satpol PP (satpol pp for MBNews)
Sri saat diminta keterangannya oleh petugas Satpol PP (satpol pp for MBNews)

MBNews, Tarakan – Sudah tahu Kota Tarakan wilayah zona aman dari pengemis dan peminta-minta tapi masih saja warga pendatang yang melakukannya. Salah satu warga tersebut yakni Sri Handayani (18) ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja saat melakukan aksi meminta-minta sumbangan dengan dalih petugas yayasan panti asuhan di Makassar Sulawesi Selatan.

“Sri Handayani ini kami tangkap saat melakukan aksinya dan berdasarkan laporan dari masyarakat, saat itu ditangkap di sekitar kantor dinas perindagkop UMKM dan langsung diamankan ke kantor Satpol PP,” Kata Kepala Satpol PP Dison (12/2/2015)

Dengan membawa beberapa berkas yayasan mengatasnamakan panti asuhan Al- Musyahwir dan izin kepolisian dari Makassar Sri meminta sumbangan kepada masyarakat Tarakan. Baru mendapatkan uang sekitar Rp. 20.000 wanita berjilbab ini langsung diringkus.

“Kita tangkap karena melanggar perda nomor 13 tahun 2002 tentang ketertiban umum di Kota Tarakan,” Ujar Dison

Sementara menurut keterangan dari Sri, dirinya baru sekitar 1 minggu di Tarakan dan bersama 3 orang temannya dari yayasan yang sama juga melalukan hal yang serupa. Untuk tiga orang lainnya petugas masih mencari dan mendatangi rumah kos-kosan yang berada di RT 16 Kelurahan Karanganyar Pantai. (hfa)