Baznas Temukan Warga Mampu Menjadi Penerima Santunan Zakat Fitrah

0
969
Syamsi Sarman, S.Pd
Syamsi Sarman, S.Pd (RUN)

MBNews, Tarakan – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tarakan terpaksa harus mencoret 50 nama dari 12.800 daftar mustahiq (orang yang berhak menerima zakat). Pencoretan  dilakukan Baznas, karena ke 50 orang tersebut tidak masuk kategori miskin atau warga kurang mampu.

“Saya turun langsung mengecek secara langsung data mustahiq, khususnya ditempat yang dicurigai terjadi lonjakan angka mustahiq yakni juata permai dan juata laut, ada penerima zakat tapi bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta seorang pedagang gerobak yang sukses mampu menghidupi keluarganya, akhirnya kita (Baznas,red) coret dari daftar mustahiq.” Kata Kepala Pelaksana Baznas Tarakan Syamsi Sarman,S.Pd, Jumat (25/07/2014)

Dari hasil Verifikasi data mustahiq mayoritas kekeliruan pendataan mustahiq yakni tidak adanya ketegasan petugas terhadap warga yang akan didata, ditambah adanya kekeliruan pemahaman masyarakat bahwa zakat yang diberikan merupakan dana sosial dari Pemerintah Kota Tarakan.

“Ada warga yang sebenarnya mampu, petugas tidak tegas untuk menolak memasukan namanya kedalam daftar mustahiq, ditambah ketidaktahuan masyarakat yang mengira dana zakat fitrah merupakan dana sosial Pemerintah Kota yang disalurkan melalui Baznas.” Jelasnya.

Walaupun terjadi pengurangan mustahiq, namun jumah mustahiq hingga sampai hari ini terjadi penambahan dari 12.800 menjadi 13.000 jiwa, penambahan tersebut akibat adanya warga tidak mampu yang belum terdaftar di UPZ, mendatangi langsung seketariat Baznas.

“Pada saat warga tidak mampu tersebut datang, Baznas langsung melakukan pengecekan mulai dari melihat kartu keterangan miskin hingga meninjau langsung rumah warga yang bersangkutan.” Ungkap Syamsi

Untuk Ramadan tahun ini, Baznas dana talangan untuk zakat fitrah kepada 13.000 jiwa sebesar Rp.2,6 Milyar lalu yang hanya Rp.2,5 Milyar dana zakat fitrah tersebut sudah disalurkan ke 99 UPZ sekota Tarakan.

“Masing masing mustahiq nantinya menerima zakat fitrah dari UPZ sebesar Rp.200.000, sehingga jika ada mustahiq yang menerima tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan bisa melaporkannya kebaznas.” Tegas Syamsi Sarman. (RUN/HFA)