Berindikasi bawa penyakit, Kementrian Perdagangan larang pakaian rombengan dijual

0
1384
Pusat Penjualan Pakaian Bekas Rombengan Malaysia (roma) Di Pasar Tenguyun Tarakan (jf)
Pusat Penjualan Pakaian Bekas Rombengan Malaysia (roma) Di Pasar Tenguyun Tarakan (jf)
Pusat Penjualan Pakaian Bekas Rombengan Malaysia (roma) Di Pasar Tenguyun Tarakan (jf)

MBNews, Jakarta – Pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan akan melarang penjualan pakaian bekas impor atau bagi masyarakat Tarakan rombengan mulai tahun depan. Pelarangan itu didasarkan pada peraturan presiden. “Kami sedang susun draf-nya, paling lambat tahun ini selesai,” ujar Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Pedagangan Widodo, Minggu (15/3/2015).

Ketika itu sudah diberlakukan, namun penjualan pakaian bekas impor tetap marak. Maka, Kementerian Perdagangan bakal menjatuhkan sanksi ke penjualnya. “Berupa pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar kalau masih bandel dagang pakaian bekas,” ujarnya

Aturan itu, menurut Widodo, mengecualikan penjualan pakaian bekas dalam negeri. Ini sekaligus melestarikan tradisi perdagangan barang bekas sudah ada sejak lama. “Kalau bekas dari dalam negeri itu tidak apa-apa. Kita juga mendorong garmen dalam negeri untuk masuk ke pasaran,” kata dia.

Sekedar informasi, berdasarkan uji laboratorium, pakaian bekas impor belakangan kian diminati masyarakat di Tanah Air mengandung 216 ribu koloni bakteri berbahaya per gram. “Bahkan sebagian yang dijual pinggir jalan, seperti celana pendek, ada bekas menstruasi wanita,” ujar Widodo.

Atas dasar itu, dia meminta masyarakat tak tergiur dengan pakaian bekas berlabel impor tersebut. Sebab, pakaian menjadi sarang bakteri itu telah melukai martabat bangsa. (merdeka.com/hfa)