Cegah Gratifikasi Pernikahan, Kemenag Bentuk Tim Pengawas

0
856
Ilustrasi
Ilustrasi
Ilustrasi

MBNews, Tarakan – Kementrian Agama (Kemenag) RI terus membenahi implementasi Peraturan Pemerintah No 48 tahun 2014 terkait nikah dan rujuk, guna memberikan pelayanan yang baik, transparans, dan akuntabel, sebagai upaya pencegahan gratifikasi pada pelayanan pencatatan nikah.

Menyikapi implementasi tersebut, Kantor Kemenag Tarakan membentuk tim yang mengantisipasi terjadinya gratifikasi. Tim tersebut memantau setiap aktifitas pencatatan nikah yang terjadi di Kantor Urusan Agama (KUA).

Kasi Bimas Islam Kemenag Tarakan, Muhammad Romli mengatakan, pihaknya sudah mengamanahkan kepada tim yang telah di bentuk untuk rutin melakukan pengawasan di tiap KUA. Disamping itu, pihaknya juga menerima aduan masyarakat apabila ada oknum penghulu yang meminta biaya lebih dari yang sudah di tentukan oleh kementerian agama, khususnya menikahkan pasangan diluar dari jam kerja yang sudah ditentukan.

“Ada tim yang sudah dibentuk untuk melakukan pengawasan di KUA,” ucapnya, Selasa (30/6/2015).

Lanjut Romli, untuk pasangan dari kalangan tidak mampu yang ingin menikah diluar jam kerja KUA, tidak dikenakan biaya sepersenpun, dengan menunjukan bukti surat keterangan tidak mampu dari Kelurahan.

“Jika pasangan pengantin dari kalangan ekonomi mampu, menikah diluar jam kerja atau diluar KUA dikenakan biaya Rp. 600 ribu sesuai aturan dan langsung disetor kerekening kementrian agama pusat, untuk pasangan dari kalangan tidak mampu tidak dipungut biaya alias gratis, dengan memenuhi persyaratan,” jelas Romli.

Muhammad Romli optimis, dengan adanya tim pengawas, keinginan Mentri Agama agar setiap peristiwa nikah bebas dari gratifikasi bisa terlaksana di Tarakan. (ctr/nur)