Dampak Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan Terhadap Pelayanan Publik

0
3237

Yahya Ahmad Zein,S.H.,M.H.Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjelaskan bahwa Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berlandaskan UU tentang Desa tersebut maka dapat  di katakan bahwa pada prinsipnya sebuah pemerintahan,termasuk pemerintahan desa bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakatnya, sesuai dengan makna utama dari Pemerintahan Desa tersebut sebagai penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintah diadakan untuk melayani masyarakat dan menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggotanya mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai tujuan bersama. Dengan begitu, pemerintah sebagai pelayan masyarakat (public service) sudah selayaknya memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat. Pelayanan berkualitas selain bermanfaat bagi masyarakat juga berdampak terhadap citra aparat pemerintah itu sendiri.

Berkaitan dengan Konteks pelayan masyarakat (public service) tersebut makadalam tulisan ini coba di paparkan dilema peningkatan status dari desa menjadi kelurahan  sebagaimana peluangnya dimungkinkan oleh Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 28Tahun 2006  Tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan dalam kaitannya dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Penetapan status desa menjadi kelurahan, akan membawa dampak pada kewenangan desa sebagaimana yang di amanatkan oleh UU Desa sehingga kewenangan desa sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang berhak dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat berubah menjadi wilayah kerja kelurahan sebagai Perangkat Daerah Kabupaten di bawah Camat. Padahal dalam UU Desa telah di tetapkan bahwa esensi dari Pengaturan Desa adalah bertujuan: [1]

  1. memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;
  3. melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa;
  4. mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset    Desa guna kesejahteraan bersama;
  5. membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;
  6. meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;
  7. meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional;
  8. memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan
  9. memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.

Berpijak pada tujuan pengaturan desa tersebut maka sudah seharusnyalah pemerintah,pemerintah daerah propinsi dan  kabupaten/kota melakukan  Penataan terhadap Desa dalam rangka mencapai dari arah penataan desa sebagaimana yang di gariskan UU Desa yakni :

a. mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

b. mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa;

c. mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;

d. meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan Desa; dan

e. meningkatkan daya saing Desa.

Adapun penataan yang berkaitan dengan Perubahan status dari desa menjadi kelurahan sebenarnya hanya merupakan salah satu cara saja yang dapat di lakukan dengan memperhatikan syarat bahwa hal tersebut berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa melalui Musyawarah Desa dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat Desa, dan dengan perubahan status tersebut maka akan membawa konsekuensi seluruh barang milik Desa dan sumber pendapatan Desa yang berubah menjadi kelurahan dan menjadi kekayaan/aset Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kelurahan tersebut dan pendanaan kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. (Lihat Pasal 11 UU Desa).

Berdasarkan pada ketentuan tersebut maka adanya keinginan pemerintah untuk merubah status desa menjadi kelurahan haruslah diperhatikan dengan seksama dan harus berlandaskan kepada kepentingan masyarakat desa bukan atas kepentingan elite saja sehingga esensi perubahan status sebagai salah satu dari penataan  desa dapat berjalan dengan baik dalam rangka pelayanan masyarakat desa yang optimal.

 [1] Lihat Pasal 4 UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa

Yahya Ahmad Zein,S.H.,MH
Dosen Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan