Dapatkah DPD Daftar Lagi?: Perspektif Hukum dan Politik

0
109
Apakah DPD bisa daftar lagi?

Apakah DPD Bisa Daftar Lagi?

Di tengah hiruk pikuk perhelatan demokrasi di Indonesia, muncul pertanyaan besar di benak sebagian masyarakat: apakah DPD bisa daftar lagi? Pertanyaan ini mengemuka karena masa jabatan anggota DPD periode 2019-2024 akan segera berakhir pada tahun 2024.

Masa jabatan anggota DPD yang dibatasi hingga dua periode menimbulkan keresahan bagi sebagian anggota DPD yang telah menjabat selama dua periode. Mereka khawatir tidak dapat kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPD pada pemilu tahun 2024.

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), anggota DPD hanya dapat menjabat selama dua periode. Namun, ada beberapa pihak yang berpendapat bahwa batasan masa jabatan ini tidak berlaku bagi anggota DPD yang menjabat pada periode pertama sebelum tahun 2014.

Jika DPD bisa daftar lagi, maka itu akan menjadi kabar baik bagi sebagian anggota DPD yang telah menjabat selama dua periode dan ingin melanjutkan karir politik mereka. Namun, jika DPD tidak bisa daftar lagi, maka mereka harus mencari jalur lain untuk melanjutkan karier politik mereka.

Dengan demikian, jawaban atas pertanyaan apakah DPD bisa daftar lagi masih belum jelas dan tergantung pada tafsir terhadap Undang-Undang MD3.

Apakah DPD Bisa Daftar Lagi?

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan salah satu lembaga negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). DPD memiliki tugas dan wewenang untuk menyerap dan menyalurkan aspirasi daerah, serta ikut serta dalam pembentukan undang-undang.

Anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum (pemilu) yang diselenggarakan setiap lima tahun. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun, dan mereka dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.

Namun, ada beberapa ketentuan yang mengatur tentang pendaftaran calon anggota DPD. Salah satu ketentuan tersebut adalah bahwa calon anggota DPD tidak boleh merupakan anggota partai politik.

Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Pasal 113 ayat (2) UU MD3 menyatakan bahwa “Calon anggota DPD tidak boleh menjadi anggota partai politik”.

https://tse1.mm.bing.net/th?q=calon anggota DPD tak boleh jadi anggota partai politik

Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga independensi DPD dan mencegah adanya kepentingan partai politik dalam lembaga tersebut. DPD diharapkan dapat menjadi lembaga yang mewakili kepentingan seluruh daerah, tanpa dipengaruhi oleh kepentingan partai politik tertentu.

Oleh karena itu, bagi yang ingin mendaftar sebagai calon anggota DPD harus mengundurkan diri dari partai politiknya sebelum mendaftar. Jika tidak, maka pencalonannya akan dinyatakan tidak sah.

Syarat Pencalonan DPD

Selain tidak boleh menjadi anggota partai politik, calon anggota DPD juga harus memenuhi beberapa persyaratan lainnya, antara lain:

  • Warga negara Indonesia
  • Berusia paling sedikit 35 tahun
  • Memiliki pendidikan paling rendah diploma tiga (D3)
  • Berdomisili di daerah pemilihan (dapil) yang bersangkutan
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota DPD atau MPR/DPR/DPRD
  • Tidak sedang menjabat sebagai pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, hakim, jaksa, atau advokat
  • Tidak sedang menjadi pengurus partai politik
  • Tidak sedang menjadi anggota badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD)
  • Tidak sedang menjadi pengurus organisasi massa
  • Tidak sedang menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah
  • Tidak sedang menjadi calon anggota legislatif DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota

https://tse1.mm.bing.net/th?q=syarat pencalonan DPD

Tata Cara Pendaftaran Calon DPD

Pendaftaran calon anggota DPD dilakukan melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU). Calon anggota DPD harus mendaftar ke KPU provinsi yang bersangkutan.

Pendaftaran calon anggota DPD dibuka pada tanggal 16 Oktober hingga 9 November 2023. Calon anggota DPD harus menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU provinsi, meliputi:

  • Formulir pendaftaran calon anggota DPD
  • Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik
  • Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
  • Surat keterangan tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota DPD atau MPR/DPR/DPRD
  • Surat keterangan tidak sedang menjabat sebagai pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, hakim, jaksa, atau advokat
  • Surat keterangan tidak sedang menjadi pengurus partai politik
  • Surat keterangan tidak sedang menjadi anggota badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD)
  • Surat keterangan tidak sedang menjadi pengurus organisasi massa
  • Surat keterangan tidak sedang menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah
  • Surat keterangan tidak sedang menjadi calon anggota legislatif DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota
  • Fotokopi tanda pengenal (KTP)
  • Fotokopi ijazah terakhir
  • Surat keterangan domisili
  • Pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 10 lembar

https://tse1.mm.bing.net/th?q=tata cara pendaftaran calon DPD

Verifikasi dan Penetapan Calon DPD

Setelah menerima berkas pendaftaran, KPU provinsi akan melakukan verifikasi berkas tersebut. Verifikasi berkas dilakukan untuk memastikan bahwa calon anggota DPD memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan.

Calon anggota DPD yang dinyatakan memenuhi syarat akan ditetapkan sebagai calon anggota DPD oleh KPU provinsi. Penetapan calon anggota DPD dilakukan pada tanggal 21 November 2023.

Masa Kampanye

Setelah ditetapkan sebagai calon anggota DPD, calon anggota DPD dapat memulai masa kampanye. Masa kampanye dimulai pada tanggal 10 Desember 2023 hingga 14 Februari 2024.

Selama masa kampanye, calon anggota DPD dapat melakukan berbagai kegiatan untuk menarik dukungan masyarakat, seperti:

  • Mengadakan pertemuan dengan masyarakat
  • Menyebarkan brosur dan poster
  • Melakukan kampanye melalui media massa
  • Melakukan kegiatan sosial

https://tse1.mm.bing.net/th?q=masa kampanye calon DPD

Pemungutan Suara

Pemungutan suara untuk memilih anggota DPD akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Pemungutan suara dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditetapkan oleh KPU.

Setiap pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih anggota DPD. Pemilih dapat memilih satu orang calon anggota DPD dari dapilnya masing-masing.

Penghitungan Suara

Penghitungan suara untuk memilih anggota DPD dilakukan secara manual di setiap TPS. Hasil penghitungan suara di setiap TPS kemudian dikirim ke KPU provinsi.

KPU provinsi kemudian akan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan untuk menentukan calon anggota DPD yang memperoleh suara terbanyak di setiap dapil.

https://tse1.mm.bing.net/th?q=penghitungan suara calon DPD

Penetapan Anggota DPD Terpilih

Calon anggota DPD yang memperoleh suara terbanyak di setiap dapil akan ditetapkan sebagai anggota DPD terpilih. Penetapan anggota DPD terpilih dilakukan oleh KPU pada tanggal 11 Maret 2024.

Anggota DPD terpilih akan dilantik pada tanggal 1 Oktober 2024. Masa jabatan anggota DPD terpilih adalah lima tahun, mulai tanggal 1 Oktober 2024 hingga 30 September 2029.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa anggota DPD dapat mendaftar kembali sebagai calon anggota DPD untuk satu periode berikutnya, selama mereka memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan oleh undang-undang.

FAQ

  1. Apakah ada batasan usia untuk mendaftar sebagai calon anggota DPD?

Tidak ada batasan usia untuk mendaftar sebagai calon anggota DPD. Namun, calon anggota DPD harus berusia paling sedikit 35 tahun pada saat mendaftar.

https://tse1.mm.bing.net/th?q=batasan usia calon DPD

  1. Berapa lama masa jabatan anggota DPD?

Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun, mulai dari tanggal 1 Oktober hingga 30 September.

  1. Bagaimana cara mendaftar sebagai calon anggota DPD?

Calon anggota DPD dapat mendaftar melalui KPU provinsi yang bersangkutan. Pendaftaran calon anggota DPD dibuka pada tanggal 16 Oktober hingga 9 November 2023.

  1. Apa saja persyaratan untuk menjadi calon anggota DPD?

Persyaratan untuk menjadi calon anggota DPD antara lain:

  • Warga negara Indonesia
  • Berusia paling sedikit 35 tahun
  • Memiliki pendidikan paling rendah diploma tiga (D3)
  • Berdomisili di daerah pemilihan (dapil) yang bersangkutan
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota DPD atau MPR/DPR/DPRD
  • Tidak sedang menjabat sebagai pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, hakim, jaksa, atau advokat
  • Tidak sedang menjadi pengurus partai politik
  • Tidak sedang menjadi anggota badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD)
  • Tidak sedang menjadi pengurus organisasi massa
  • Tidak sedang menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah
  • Tidak sedang menjadi calon anggota legislatif DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota

https://tse1.mm.bing.net/th?q=persyaratan calon DPD

  1. Apa saja tahapan pemilihan anggota DPD?

Tahapan pemilihan anggota DPD antara lain:

  • Pendaftaran calon anggota DPD
  • Verifikasi dan penetapan calon anggota DPD
  • Masa kampanye
  • Pemungutan suara
  • Penghitungan suara
  • Penetapan anggota DPD terpilih

.