Demi PAD, Perda Rumah Sewa Kemungkinan Ditinjau Ulang

0
1218
Ilustrasi (analisausaha.com)
Demi PAD, Perda Rumah Sewa Kemungkinan Ditinjau Ulang
Ilustrasi (analisausaha.com)
Ilustrasi (analisausaha.com)

MBNews, Tarakan – Sebagai kota transit keberadaan rumah sewa di Tarakan setiap tahunnya mengalami perkembangan yang cukup signifikan, namun sayangnya perkembangan rumah sewa tersebut tidak berdampak kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD), hal itu terjadi karena dalam pengurusan izin rumah sewa pihak kelurahan tidak mengenakan biaya administrasi sepersenpun.

Seperti halnya kelurahan kampung 6 Kecamatan Tarakan Timur yang merupakakan daerah subur berkembangnya usaha rumah sewa, Kepada MBNews Lurah Kampung 6 Ardinasyah Hak mengatakan, sampai akhir tahun 2014 jumlah rumah sewa yang sudah mengantongi izin dari kelurahan sebanyak 148 unit, dan masih banyaky rumah sewa yang belum memiliki izin.

“Izin yang dikeluarkan untuk rumah sewa tidak memungut biaya administrasi, walaupun sifatnya gratis masih banyak rumah sewa yang belum mengurus perizinannya, hal itu terbukti hingga mendekati akhir tahun ini, hanya 148 unit rumah sewa yang mengantongi izin.” Jelas Ardiansyah Hak, Senin (17/11/2014)

Ardiansyah membeberkan, tidak dipungutnya biaya perizinan untuk rumah sewa mengacu kepada Perda Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan rumah sewa dan kamar sewa, serta Perwali nomor 49 Tahun 2009 Tentang Pedomanan Pelaksanaan izin penyelenggaraan rumah sewa dan kamar sewa.

“Sesuai perda dan perwali, pungutan terhadap izin rumah sewa dilarang,” Ungkapnya.

Disisi lain Wakil Walikota Taraka Kaeruddin Arief Hidayat,S.E.,M.Si menegaskan, melihat pertumbuhan rumah sewa dari tahun ketahun semakin pesat, tentunya tidak menutup kemungkinan perda nomor 5 tahun 2007 serta perwali nomor 49 tahun 2009 akan ditinjau ulang, hal ini dilakukan agar setiap usaha perizinan dari rumah sewa bisa dikenakan pajak guna membantu PAD Tarakan.

“Waktu Perda itu kita buat, tidak sampai memikirkan persoalan pemasukan buat PAD dari perizinan rumah sewa, karena pada saat perda tersebut disahkan kita Cuma ingin bagaiman keberadaan rumah sewa di Tarakan bisa terdata, dan bisa mengontrol siapa saja warga yang tinggal dirumah sewa, dengan melihat perkembangannya seperti ini, tentu tidak menutup kemungkinan perda tersebut dirubah, guna menarik pajak dari setiap perizinan yang dikelurakan oleh kelurahan untuk rumah sewa.” Kata H.Kaeruddin Arief Hidayat. (fir)