Merahbirunews.com – Tarakan, Tidak terima dengan hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tana Tidung yang melakukan diskualifikasi Pasangan bakal calon Bupati Kabupaten Tana Tidung (KTT) Yahya HT yakni hasil uji laboratorium, salah satu ujian dalam tes kesehatan Yahya disebut mengandung bahan narkotika, amphetamine. Yahya HT dan Hendrik mendatangi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan, Rabu (5/8/2015). Keduanya mengaku kecewa dengan keputusan pleno komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut.
Yahya HT dan Hendrik beserta rombongan diterima oleh Direktur Utama (Dirut) RSUD Tarakan, Wiranegara Tan, Dr Hasbi sebagai Ketua Tim Dokter Pemeriksa Kesehatan calon Bupati KTT. Sementara dari KPU KTT, hanya diwakili Komisioner yang membidangi Program dan Data, Hasbullah, Plt. Sekretaris KPU KTT Saparuddin kemudian Ketua Panitia Pengawas Pemilu KTT, Bakri dan Kapolres Tarakan AKBP Sarif Rahman.
Yahya sudah menyatakan karena hasil kesehatan yang disampaikan KPU kepada tim suksesnya menyatakan dirinya di diskualifikasi karena dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati KTT. “Jangan KPU lari setelah menggugurkan orang, malah tidak bertanggungjawab dengan apa yang katanya sudah diputuskan. yang harusnya menggugurkan seorang calon Bupati atau Gubernur adalah hak Pengadilan. Saya akan melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) bahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk uji materi, karena ketika saya digugurkan dengan alasan narkoba, tidak hanya nama baik tetapi anak cucu saya dan berjuta-juta orang yang saya wakili melalui Partai Nasdem dan Hanura juga kecewa hanya dengan keputusan yang tidak jelas,” ujar Yahya
Menurutnya, sesuai undang undang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9 tahun 2015 tidak menyebutkan memberikan kewenangan kepada KPU untuk menentukan bahwa seseorang itu merupakan pemakai narkoba. Kata Yahya, tes kesehatan hanya sebagai formalitas dan rekomendasi dari Rumah Sakit menyatakan sudah sehat jasmani dan rohani, menurutnya sudah cukup memenuhi syarat uji tes kesehatan.
Pertemuan antara Yahya, pihak rumah sakit, KPU dan Panwaslu sempat terjadi adu mulut sampai Yahya menuding ada permainan antara KPU dan salah satu pasangan calon untuk mengagalkannya masuk sebagai calon Bupati KTT.
Kemudian Yahya yang juga membawa pakar hukum dari Unversitas Borneo Tarakan, yakni Yahya Zein serta mantan Ketua KPU Tarakan, Syafruddin. Hal ini dikarenakan tim dari Yahya dan KPU memiliki pandangan berbeda soal lolos tidaknya tes narkoba dan penting tidaknya menjadi syarat dalam pencalonan.
Pada akhirnya dibuatkanlah berita acara kesepakatan yang menyatakan bahwa semua pihak sepakat untuk mengklarifikasi Yahya HT dinyatakan sehat jasmani, rohani serta tidak terlibat narkotika dan psikotropika dan memenuhi syarat sebagai calon Bupati KTT. Surat ini ditandatangani oleh Hasbullah sebagai komisioner KPU, tokoh adat, tim dari Yahya, Panwaslu dan Ketua Tim Dokter
.
Hasbullah, saat ditemui usai rapat menolak untuk memberikan komentar terkait hasil pertemuan tersebut dan mengaku masih akan membawa hasilnya ke komisioner lain. Namun dalam pertemuan, Hasbullah mengatakan sudah menjalankan aturan dalam Pilkada sesuai undang undang dan PKPU.
“KPU juga sebenarnya belum menyatakan sudah mendiskualifikasi calon sampai tanggal 7 Agustus nanti dan kami minta dihargai. Soal tes kesehatan ini juga bukan hanya harus ada rekomendasi dokter harus sehat jasmani dan rohani tetapi harus juga ada pernyataan bebas narkoba,” tegas Hasbullah.
Ketua Panwaslu, Bakri mengaku sudah mengawasi proses tahapan Pilkada di KTT. “Semua kami awasi, dan kami juga baru saja pulang dari melakukan verifikasi ijazah calon di Jakarta. Kalau soal tes kesehatan ini juga kami ikut mengawasi, dari dimulainya tahapan sampai selesai nanti,” tegasnya.
Yahya HT sendiri, mengaku tidak pernah menggunakan narkoba. “Keputusan KPU yang menyatakan saya pemakai narkoba sudah dimentahkan oleh keterangan dokter saya sehat jasmani dan rohani. Saya menolak hasil pleno KPU kalau saya pemakai narkoba,” Ujarnya (hfa)