Dinsosnaker Bentuk Tim Pengawas Penerapan UMK

0
829
Ilustrasi (heibogor.com)
Ilustrasi (heibogor.com)
Ilustrasi (heibogor.com)

MBNews, Tarakan – Untuk mengawal jalannya penerapan Upah Minimum Kota (UMK) 2015, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Tarakan akan membentuk tim pengawasan penerapan UMK, hal itu ditegaskan Pengawasa Tenaga Kerja Dinsosnaker Tarakan Indra,SH Kepada MBNews, Senin (12/1/2015).

Dikatakan, saat ini tengah digodok formasi, tugas dan sanksi jika tim pengawas menemukan ada perusahaan yang belum melaksanakaan UMK Tarakan sebesar Rp.2.571.100 yang sudah diberlakukan per 1 Januari lalu.

“Febuari nanti tim pengawas Sudah dibentuk, tim ini nantinya berisikan perwakilan dari serikat pekerja hingga kepolisian namun saat ini masih digodok dulu nanti kepala Dinas yang memutuskannya.” Jelas Indra

Ketika ditanya apakah dengan dibentuknya tim pengawas, fungsi dan peran Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tidak berjalan dalam melakukan pengawasan penerapan UMK ? Dengan tegas Indra menolak pengawas PPNS tidak berfungsi, walaupun tim pengawas akan dibentuk pengawas PPNS tetap menjalankan kinerjanya mengawasi penerapan UMK disetiap perusahaan yang terdaftar di Dinsosnaker.

“Walaupun tim belum terbentuk, tetapi pengawas PPNS tetap melakuakn pengawasan.” Ungkapnya.

Diakui Indra tidak semua sektor usaha di Tarakan menjalankan ketetapan UMK, berdasarkan data tahum 2014 lalu, dari 500 perusahaan yang terdaftar di Dinsosnaker hanya 60 persen yang menerapkan UMK, dan 40 persen sisanya memberikan gaji kepada pekerjanya dibawag UMK.

“Hanya pembiaan yang kita berikan kepada perusahaan yang belum melaksanakan UMK.” Tuntas Indra. (run)