Direspon positif kabinet kerja, nasib dosen non PNS UBT temui titik terang

0
1213
Usman Assegaf (hfa)
Usman Assegaf (hfa)
Usman Assegaf (hfa)

MBNews, Tarakan – 5 tahun lebih berjuang, kepastian nasib dosen non PNS Universita Borneo Tarakan (UBT) Tarakan membuahkan hasil yang positif. Hal tersebut dipastikan setelah tim forum dosen non PNS di UBT mendapatkan angin segar dan diperjuangkan oleh pemerintah pusat, terutama pejabat-pejabat yang duduk di kabinet kerja saat ini.

“Kita sudah miliki titik terang atas nasib dosen UBT non PNS, kami sudah 2 kali rapat di kantor sekretariat negara yakni tanggal 18 februari yang lalu, dan sudah dibahas masalah-masalah yang dihadapi, setelah dijelaskan pejabat pusat yang berasal dari 7 kementrian langsung merespon positif,” Kata Usman Aseggaf petinggi forum dosen non PNS UBT kepada merahbirunews.com Rabu (4/3/2015)

Pertemuan tersebut adalah pertemuan yang paling tinggi dan akan diambil kebijakan yang paling baik. Dan dijelaskan tidak hanya UBT yang seperti ini karena kasus yang sama dihadapi oleh 36 perguruan tinggi yang sudah dinegerikan dan sekitar 5000 dosen non PNS yang menanti nasibnya.

“Pejabat kementrian yang mengikuti rapat sangat menyesalkan pada saat pemerintah kabinet sebelumnya tidak ada titik terang penyelesaiannya, padahal masalahnya sudah diketahui dan menurut mereka, ini murni kesalahan pemerintah dan ini adalah dosa besar, kenapa Universitasnya saja dinegerikan namun struktur penggerak didalamnya tidak,” Katanya Usman mengebu-gebu

Dikabarkan hari ini sudah dirumuskan aturan yang disiapkan untuk pemenuhan status dosen non PNS se-Indonesia, Pemerintah Kabinet kerja akan mencari payung hukum apapun untuk penjuangan mengakomodir status dosen non PNS apakah dimasukan dalam peraturan pemerintah yang berdasarkan undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), atau aturan lainnya yang bisa direvisi.

“Dari UU ASN-kan belum ada peraturan pemerintah yang menjabarkan aplikasi atau teknisnya seperti apa, atau jika dilihat aturan kepegawaian yang lain disitu mungkin diatur minimal pegawai yang bisa diangkat sudah mengabdi 5 tahun, di UBT sudah banyak yang mengabdi lebih dari 10 tahun, jadi tidak ada masalah,” Tegas Usman

Ini masalah krusial dan sudah berlarut-larut, dapat dibayangkan sampai saat ini ada dosen S2 hingga S3 yang berpuluh-puluh tahun mengabdi yang masih menerima gaji 1 juta dalam 1 bulan. Jangankan gaji yang tinggi, uang pensiun saja tidak didapatkan, termasuk kepesertaan BPJS tidak dimasukan akibat gaji dibawah UMK. hal ini terjadi karena tidak ada kejelasan dan diombang-ambingnya nasib dosen non PNS sejak dulu.

“Intinya kami menunggu kepastian tim yang dibentuk pemerintah pusat yang sudah merespon positif, dan mereka segera menerbitkan aturannya, sehingga nasib dosen non PNS temui titik terang setelah bertahun-tahun menanti,” Harap Usman (hfa)