2 pelaku perakit dan penjual senpi illegal telah dilimpahkan ke polisi

0
906
Tersangka perakit senpi berinisial ED
Tersangka perakit senpi berinisial ED
Tersangka perakit senpi berinisial ED

MBNews, Tarakan – Dua orang Tersangka pembuat dan penjual senjata api rakitan yang ditangkap oleh satuan gabungan TNI yang ada di Tarakan pada hari minggu (1/3/2015) kemarin, sudah dilimpahkan kepada Polres Tarakan.

Menurut keterangan yang disampaikan Perwira Humas Polres Tarakan Iptu Hadi Sucipto, 2 orang tersangka yang masing-masing berinisial ED dan SY dan barang bukti 6 pucuk senpi rakitan jenis laras pendek (revolver) sudah diserahkan kepada Polres Tarakan rabu (4/3/2015) siang tadi.

“Kami dari pihak kepolisian sudah menerima tersangka berikut barang buktinya, tentu kasus ini akan kami lidik sesuai dengan aturan hukujm yang berlaku,” Ungkap Iptu Hadi

Dijelaskan, 2 orang tersangka ini sudah dilakukan penyelidikkan oleh satuan gabungan TNI dan Menurut Hadi dari pengakuan tersangka bahwa senpi yang dirakit dibuat untuk diperjual belikan kepada siapa saja, utamanya kalangan pengusaha hingga orang biasa. ”Tersangka sudah mengaku senpi dirakit sendiri, dan atas keterangan yang sudah disampaikan akan menjadi bahan penyidikan selanjutnya,” Ujarnya

Lebih lanjut dituturkan saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan Satuan Reskrim Polres Tarakan, karena akan dilakukan pengembangan apabila masih ada tersangka lainnya yang berkeliaran dan menjual senjata dengan jenis yang sama

“Tersangka akan dikenakan pasal 1 ayat 1 nomor 12 undang-undang darurat tahun 1951 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Iptu Hadi (ctr/hfa)