Disperindakop Sidak LPG 3 Kg , Agen Dan Pangkalan Sama Nakalnya

0
1473
Ahmad Saat Diminta Keterangan Oleh Anggota Polres Tarakan, Saat Tertangkap Tangan Mengambil Tabung Gas LPG 3 Kg Disalah Satu Agen Besar (run)
Ahmad Saat Diminta Keterangan Oleh Anggota Polres Tarakan, Saat Tertangkap Tangan Mengambil Tabung Gas LPG 3 Kg Disalah Satu Agen Besar (run)
Ahmad Saat Diminta Keterangan Oleh Anggota Polres Tarakan, Saat Tertangkap Tangan Mengambil Tabung Gas LPG 3 Kg Disalah Satu Agen Besar (run)

MBNews, Tarakan – Tingginya harga jual tabung liquefied petroleum gas (LPG) 3 Kilogram (Kg) hingga menembus angka Rp.18.000, yang dijual oleh pangkalan. Membuat geram Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindakop dan UMKM) Tarakan,  alhasil berdasarkan laporan dan keluhan masyarakat banyaknya pangkalan yang menjual tabung gas subsidi diatas Harga Eceran Teringgi (HET) Rp.15.500, Kepala Disperindakop dan UMKM Tajuddin Tuwo bersama dengan Polres Tarakan melakukan inspeksi mendadak (Sidak), Rabu (15/04/2015) kesalah satu agen penyalur gas melon PT. Tarakan Mitra Andalan, dan didapatkan Pemilik Pangkalan mengambil sendiri gas LPG 3 Kg yang seharusnya diantar oleh agen yang bersangkutan.

H.M.Ahmad selain sebagai pangkalan penjual Gas LPG 3 Kg, dirinya juga merupakan ketua RT 22 jembatan bongkok kelurahan karang anyar pantai kepada kepala Disperindakop Tajuddin Tuwo pada saat sidak mengatakan, bahwa sebagai pangkalan ia sudah meminta izin agen untuk mengambil sendiri tabung gas subsidi tersebut.

“Sudah meminta izin agen untuk mengambil tabung gas LPG 3 Kg.” Kata Ahmad.

Ahmad mengakui, selaku pangkalan dirinya diberi alokasi tabung gas LPG 3 Kg sebanyak 60 tabung yang diambil setiap hari. Selain itu tabung gas melon ia jual kepada warga seharga Rp.18.000.

“Ada 7 RT yang saya layani  yakni RT 25, 30, 32, 21, 22, 12, dan  31. Jatah gas dari PT. Tarakan mitra andalan untuk pangkalan saya sebanyak 50 hingga 60 tabung perhari.” Bebernya.

Dilain sisi Kadisperindakop Tarakan Tajuddin Tuwo menegaskan, sesuai dengan komitmen agen, jika ada pangkalan nakal yang menjual tabung Gas LPG 3 Kg maka sanksi yang diberikan mencabut izin pangkalan yang bersangkutan.

“Ini sudah ada bukti dan disaksikan bahwa pangkalan mengambil sendiri tabung 3 Kg di Agen padahal Agen yang memiliki tanggung jawab mengantarkan tabung tersebut kepangkalan. Kami meminta komitmen agen, jika ditemukan melanggar aturan menjual diatas HET, saya akan mencabut izin pangkalan sehingga pangkalan yang bersangkutan tidak diberikan izin lagi untuk menjual gas 3 Kg.” Tegas Tajuddin.

Ketika ditanya apakah ada permainan antara agen dan pangkalan dalam kasus tingginya harga jual tabung gas melon diatas HET yang telah ditentukan ?, Tajuddin menjawab, baik agen dan pangkalan sama sama nakal.

“Saya kira dua duanya nakal, seharusnya gas 3 Kg diantar, bukan pangkalan yang mengambil keagen karna ada ongkos transport yang didapat agen, dan agennya bisa diberikan sanksi juga.” Tuntas Tajuddin.

Sementara dari pantauan merahbirunews.com, selain pangkalan H.M.Ahmad, ada beberapa pangkalan nakal yang menjual Tabung Gas LPG 3 Kg diatas HET, dan ini minim dari pantauan Disperindakop dan UMKM Tarakan. (nur)