Dituntut 8 tahun penjara, Terdakwa Shabu Nazamuddin divonis 1,5 Tahun

0
850
ilustrasi
ilustrasi
ilustrasi

MBNews, Tarakan – Nazamuddin salah satu Pengacara senior di Tarakan yang ditangkap polisi karena mengunakan dan memiliki psikotropika jenis shabu Januari 2015 lalu, divonis 1 setengah tahun penjara saat sidang di pengadilan negeri Tarakan, Kamis (30/7/2015)

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Budi Susilo dalam persidangan beberapa pekan lalu yakni Nazamuddin terbukti melanggar Pasal 114 ayat 1 dan Pasal subsidair 112 ayat 1 Undang undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika yang dituntut 8 tahun penjara.

Humas Pengadilan Negeri Tarakan, Mahyudin Igo ketika dikonfirmasi mengatakan, untuk memeriksa dan mengadili satu perkara, Majelis Hakim selalu mengandalkan pada surat dakwaan sebagai sumber dari bagi Majelis untuk menemukan fakta-fakta sebelum akhirnya merumuskannya dalam sebuah putusan.

“Dalam perkara ini memang terdakwa Nazamuddin oleh JPU dianggap terbukti melanggar Pasal 114 ayat 1 untuk primer dan Pasal 112 ayat 1 untuk subsidernya. Jadi, kalau dijabarkan untuk pasal 114 ayat 1 hukuman maksimal 5 tahun, kalau Pasal 112 ayat 1 maksimal hukuman 4 tahun, tetapi JPU menuntut 8 tahun penjara,” ujarnya.

Igo menambahkan, sebenarnya juga publik maupun JPU kaget dengan putusan tersebut karena jauh dibawah tuntutan. “Kenapa diputus 1,5 tahun, karena tidak memenuhi salah satu syarat dalam kedua pasal di dakwaan JPU. Berarti dengan demikian dalam perkara ini walaupun pemeriksaan berdasarkan surat dakwaan tetapi tidak berarti Majelis Hakim mengenyampingkan fakta sebenarnya. Sesungguhnya, fakta itu ada tetapi tidak diuraikan dalam dakwaan,” jelas Igo.

Bisa saja dalam faktanya terdakwa malah terbukti sebagai pengguna dan karena alasan satu dan lain hal sehingga penuntut umum tidak menguraikannya dalam dakwaan sehingga pasal 127 tentang pengguna tidak ada.

Sehingga Majelis mengambil suatu keputusan hukum mengadili terdakwa sesuai pasal 127 dan diputuskan 1 tahun 6 bulan. Majelis Hakim diberikan kewenangan untuk mengadili perkara dan bisa menyimpang dari dakwaan apabila memang betul-betul ditemukan fakta sesungguhnya.

Mahyuddin Igo menambahkan, fakta persidangan juga bukan cuma dari terdakwa sendiri, karena untuk menguraikan diperlukan keterangan saksi dari KUHAP selain itu juga harus ada 2 alat bukti yang sah dan keyakinan hakim.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah usai sidang dari JPU Budi Susilo mengatakan masih akan mendiskusikan putusan perkara ini ke Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan. “Kami diskusikan dulu, apakah akan banding atau seperti apa,” jawabnya.

Diberitakan sebelumnya, salah satu pengacara senior di Tarakan Nazamuddin, Pengacara senior di Tarakan tertangkap personil Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) pada 14 Januari lalu di kantornya karena memakai shabu (hfa)