Fatwa Haram MMM Yang ditetapkan MUI Tarakan bisa dibatalkan MUI Pusat, Tetapi…

0
4159
Wakil Ketua I MUI Tarakan Syamsi Sarman, S.Pd
Wakil Ketua I MUI Tarakan Syamsi Sarman, S.Pd
Wakil Ketua I MUI Tarakan Syamsi Sarman, S.Pd (run)

MBNews, Tarakan – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tarakan resmi telah mengirim tembusan Fatwa Haram untuk komunitas dan sistem Mavrodi Mondial Moneybox  (MMM) di Tarakan kepada MUI Pusat. Pengiriman tembusan Penetapan Fatwa Haram tersebut dilaksanakan selang beberapa hari setelah ditetapkan oleh MUI Tarakan.

“Fatwa haram yang ditetapkan pada 14 Juli 2014 dengan nomor Fatwa : 16 /MUI-TRK/VII/2014, sudah kita disampaikan kepada MUI Pusat.” Kata Wakil Ketua I MUI Tarakan Syamsi Sarman, S.Pd, Minggu (27/07/2014)

Setelah Fatwa haram  diterima oleh MUI Pusat, maka langkah selanjutnya yang dilakukan oleh MUI Pusat adalah memberikan penilaian terhadap penetapan fatwa haram untuk komunitas dan sistem MMM di Tarakan. Dari penilaian yang dilakukan maka ada beberapa kemungkinan yang terjadi terhadap fatwa haram dari MUI Tarakan, yakni membatalkan fatwa yang telah ditetapkan atau menganulir penetapan haram menjadi makruh atau hanya larangan biasa.

[rpi]

“Kalau dibatalkan tidak ada sejarahnya, justru yang ada MUI Pusat memperkuat dalil haram terhadap sistem MMM dengan memperkaya dalilnya, atau menganulir bunyi fatwa yang awalnya haram kearah makruh atau larangan biasa, tapi perlu dicatat itu tidak pernah terjadi.” Tegas Syamsi.

Dibeberkan Syamsi, salinan tembusan ketetapan fatwa haram juga ditembuskan kepada pemerintah kota serta instansi terkait lainnya, hal tersebut dilakukan jika fatwa ini nantinya berdampak ditengah masyarakat. (RUN/HFA)