merahbirunews.com – Nama Fuji menjadi sorotan sebab disebut telat membayar gaji karyawannya. Hal ini diketahui dari chat mantan karyawannya di tempat media sosial yang tersebut menyebutkan mantan Thariq Halilintar itu telat membayar gajinya.
“Alhamdulillah ditransfer saya juga. Di tanggal ini serta jam ini dapat tersenyum lebar. Yuhuu, keluar juga tuh gaji. Masa kudu gini dulu baru keluar hak orang,” tulis pesan yang digunakan beredar tersebut.
Sementara itu, Fuji sendiri mengakui kalau dirinya memang telat membayar gaji karyawannya. Namun, Fuji menjelaskan, karyawannya itu masih masa percobaan alias probation. Namun, saat berhenti bekerja tidaklah ada ucapan baik-baik juga memilih pergi begitu saja.
“Kalau dibayar sudah, tadi malam. Cuma gini, dia kan masih masa probation. Maksud aku kalau misalnya sudah berhenti kerja, pamit dengan baik-baik gitu lho,” kata Fuji saat ditemui dalam Polres Metro Jakarta Barat, Senin (6/11/2023).
Sikap Fuji yang mana telat membayar karyawannya ini lantas menuai banyak pro lalu kontra. Beberapa menilai hal itu wajar dijalankan Fuji sebab sikap karyawannya yang tersebut tidak ada baik. Namun, sebagian warganet justru menuturkan, gaji pada dasarnya tetap wajib dibayarkan kepada karyawannya sebab ada hukumnya.
Namun, sebenarnya bagaimana jika telat membayar gaji karyawan? Apakah hal ini melanggar hukum?
Mengutip Hukum Online, terkait membayar gaji ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Para pekerja maupun buruh berhak mendapatkan upah maupun tunjangan yang tersebut diberikan.
Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dijelaskan, pengusaha wajib membayar Upah pada waktu yang telah dilakukan diperjanjikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
Dalam hal hari atau tanggal yang telah lama disepakati jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, atau hari istirahat mingguan, pelaksanaan pembayaran upah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Pekerja/buruh harus dibayarkan seluruhnya pada setiap periode juga per tanggal pembayaran upah. Sementara jika Jika pengusaha tiada membayar upah tepat waktu sesuai dengan waktu yang digunakan telah terjadi diperjanjikan, pengusaha dapat dikenakan denda sesuai waktu telat membayarnya.
- Jika telat hingga 4-8 hari, pengusaha harus membayar denda 5 persen dari gaji karyawan.
- Jika sudah tambahan dari 8 hari, persentase denda akan bertambah 1 persen setiap harinya hingga dibayarkan.
- Jika sudah sebulan upah belum dibayar, pengusaha wajib membayar 5 persen lalu 1 persen setiap harinya ditambah bunga sebesar suku bunga yang digunakan berlaku pada bank pemerintah.
Di samping denda tersebut, pengusaha juga tetap harus membayarkan gaji utama yang mana sebelumnya telat dibayarkan.
Para pekerja atau buruh juga dapat memperkarakan kesulitan keterlambatan pembayaran ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial untuk menemukan solusi atas keterlambatan pembayaran tersebut.