Gaji tidak UMK, Banyak Pekerja Toko tidak miliki BPJS Kesehatan

0
1313
Ilustrasi
Ilustrasi
Ilustrasi

MBNews, Tarakan – Beberapa pekerja toko dan buruh lepas memiliki gaji dibawah dari standar Upah Minimum Kota, dan seharusnya pemilik usaha mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan untuk kesejahteraan dalam bidang kesehatan. Untuk itu pemberi kerja wajib memberikan standart gaji sesusai UMK kepada karyawannya dan otomatis bisa langsung didaftarkan BPJS Kesehatan.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Juliansyah mengatakan, kenyataannya dilapangan dengan gaji yang diterima karyawan tersebut tidak sesuai UMK dan banyak pekerja tidak memiliki BPJS kesehatan. “BPJS menyarankan bisa membayar iuran sesuai dengan batasan UMK, jika membayar iuran tidak berstandar UMK maka BPJS tidak aktif dan tidak mendapatkan asuransi kesehatan,” Ujar Juliansyah Selasa (31/3/2015)

Lalu apakah iuran BPJS Kesehatan bisa disubsidi seperti yang dilakukan kepada warga miskin, hal tersebut tidak bisa karena subsidi hanya diberikan kepada masyarakat miskin dan ada indikator kemiskinan yang sudah ditetapkan.

“Tidak bisa disubsidi, kecuali pekerja tersebut masuk dalam kategori masyarakat miskin, namun hal ini jarang terjadi karena rata-rata pekerja tersebut hidup berkecukupan dan jauh dari indikator kemiskinan,” Lanjut Juliansyah

Jika pekerja sendiri harus mendaftarkan secara pribadi BPJS kesehatan tidak bisa melayani karena sekali lagi hal itu menjadi kewajiban pemberi kerja dengan syarat lagi-lagi pekerja menerima gaji sesuai UMK yang. Kemudian pemberi kerja sudah memiliki badan hukum dan perusahaan hingga izin badan usahanya (hfa)