Sembunyikan shabu dalam bungkus mie instan, oknum PNS ditangkap

0
1012
Oknum PNS berinisial DT saat diamankan di mako Polres Tarakan (ctr)
Oknum PNS berinisial DT saat diamankan di mako Polres Tarakan (ctr)
Oknum PNS berinisial DT saat diamankan di mako Polres Tarakan (ctr)

MBNews, Tarakan – Anggota Resmob Detasemen C Pelopor Polda Kaltim kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika. Malah pemilik shabu tersebut berinisial DT adalah oknum PNS di salah satu instansi di Tarakan. Pelaku ditangkap, saat petugas berada di sebuah warung di Jalan Nusa Indah RT 46 Kelurahan Karanganyar Senin siang (30/3/2015) sekitar pukul 15.15 Wita.

Kepada merahbirunews.com Kapolres Tarakan AKBP Sarif Rahman didampingi Kepala satuan Reskoba Polres Tarakan AKP Roberto A.md mengatakan, kejadian bermula saat anggota Resmob masuk ke warung tersebut namun tidak sengaja melihat seseorang menjatuhkan bungkusan yang berisi 1 bungkus mie instan. Karena merasa curiga terhadap gerak-gerik tersangka, anggota resmob tersebut mengambil bungkusan yang dijatuhkan kemudian mengecek isinya dan menemukan 3 bungkus shabu-shabu di dalam mie instan tersebut.

“Orang yang berinisial DT alias KL tersebut langsung diamankan anggota resmob beserta barang bukti shabu-shabunya seberat 0,19 gram, kemudian di serahkan kepada kami” Ungkap AKP Roberto

Menurut Roberto, saat dilakukan tes urin DT yang berperopesi sebagai PNS Bendahara Tingkat 1 itu positif menggunakan narkotika. Dikatakan, dari pengakuan DT bahwa shabu-shabu tersebut didapatkan dari seseorang yang saat ini masih dalam lidik dan DT mengaku sudah sering memakai shabu-shabu tersebut.

“Dari penangkapan yang kami lakukan selama ini untuk modus menyembunyikan shabu-shabu di dalam bungkusan mie instan baru-baru saja kami tangani, kemudian untuk tersangka sedang menjalani proses hukum dan akan disangka melanggar 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” Tegas Kasat reskoba (ctr/hfa)