H-7 Jelang Idul Fitri, Pelaku Usaha Wajib Tunaikan THR Karyawan

0
948
Agus Sutanto Kadinsosnaker Tarakan (run)
Agus Susanto Kadinsosnaker Tarakan (run)
Agus Sutanto Kadinsosnaker Tarakan (run)

MBNews, Tarakan – Sesuai dengan edaran Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Tarakan, perusahaan, Yayasan, Usaha Dagangan, Toko, maupun unit usaha berkewajiban untuk memberikan tunjangan hari raya keagamaan bagi para buruh maupun pekerja, selambatnya H minus 7 jelang hari raya Idul Fitri 1435 Hijriyah/2014 Masehi.

“Menindak lanjuti surat edaran menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor : SE 4/MEN/VI/2014 tentang tunjangan hari raya keagamaan, Dinsosnaker sudah membuat edaran nomor : 560/DSTK-HS bagi pelaku usaha, dan dalam waktu dekat edaran tersebut sudah disampaikan bagi pelaku usaha di Tarakan.” Kata Kadinsosnaker Tarakan Agus Sutanto, Jumat (11/07/2014)

THR diberikan secara penuh atau satu bulan gaji untuk para pekerja atau karyawan yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih. Sedangkan bagi karyawan yang belum mencapai masa 1 tahun kerja, maka pelaku usaha hanya berkewajiban membayar THR secara proposional.

“Jika belum 1 tahun masa kerja maka perhitungannya adalah jumlah bulan masa bekerja dikali 1 bulan upah dan dibagi 12 bulan, sedangkan yang telah bekerja 1 tahun atau lebih maka THR wajib dibayarkan sesuai upah yang diterimanya setiap bulan” Tegas Agus.

Jika ada pelaku usaha yang tidak mengindahkan edaran dari Dinsosnaker Tarakan, Agus meminta karyawan atau pekerja tidak segan untuk melaporkannya kepada Dinsosnaker untuk ditindak lanjuti.

“Berdasarkan pengalaman sebelumnya, mayoritas pelaku usaha mematuhi surat edaran yang dikeluarkan Dinsosnaker, sehingga seminggu jelang hari raya karyawan maupun pekerja lainnya sudah mendapatkan THR” Ungkap Agus. (RUN/HFA)