Hari Pahlawan, Nasib Pedagang Bentol Berakhir

0
1478
Ilustrasi (google.com)
Hari Pahlawan, Nasib Pedagang Bentol Berakhir
Ilustrasi (google.com)
Ilustrasi (google.com)

MBNews, Tarakan – Bertepatan dengan hari pahlawan yang jatuh pada 10 November 2014, maka berlaku juga larangan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis premium dalam bentuk bensin botolan (bentol) yang selama ini banyak dijual masyarakat Tarakan secara bebas.

Ketika dikonfirmasi terkait penerapan larangan berjualan bentol tersebut, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindakop dan UMK) Tarakan Tajuddin Tuwo mengatakan, sebelum bentol ditertibkan pemerintah sudah melayangkan surat kepada penjual bentol, dan tentunya pasca surat tersebut sudah diterima oleh pedagang bentol, aparat keamanan baik itu dari kepolisian hingga satpol PP Tarakan tinggal menjalankankan ketetapan surat tersebut jika pada 10 November ditemukan premium bersubsidi  masih dijual dalam bentuk botolan.

“hari ini (9/11/2014) merupakan batas waktu terakhir BBM bersubsidi jenis bensin premium dijual dalam bentuk botolan, jika masih ada yang menjual pada 10 November 2014 maka aparat dari kepolisian maupun satpol PP berhak untuk menertibkannya.” Jelas Tajuddin Tuwo.

Tajuddin menegaskan, untuk masalah pemberian sanksi kepada masyarakat yang masih nekat menjual bentol sepenuhnya diserahkan kepada pihak penegak hukum.

“untuk masalah sanksi itu urusan kepolisian, jika pedagang bentol dikenakan Undang-Undang Migas.” Ungkap Mantan Kepala Dinas Pendidikan ini.

Dengan adanya penertiban pedagang bentol, menurut Tajuddin bukan menghalangi masyarakat dalam mencari rejeki, namun dalam hal mencari rejeki tersebut pedagang bentol hendaknya memikirkan nasib masyarakat lainnya yang kesulitan mendapatkan bensin premium, dikarenakan antrian terlalu panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Dengan pebertiban tersebut, maka kedepannya kita harap tidak adalagi penjual bentol dikota Tarakan.

“Bensin subsidi hanya dijual di SPBU dan APMS tidak boleh dijual kembali, masyarakat lain harus menikmati subsidi itu.” Tegas Tajuddin Tuwo. (fir)