Jual 0,39 Narkoba Jenis Sabu, Warga Gunung Daeng Ditangkap

0
1331
ilustrasi (zonadinamika.com)
ilustrasi (zonadinamika.com)
ilustrasi (zonadinamika.com)

MBNews, Tarakan – Satuan Reskoba Polres Tarakan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis shabu-shabu di Kawasan gunung daeng RT 14 kelurahan Selumit.

Kapolres Tarakan AKBP Sarif Rahman melalui Kasubag Humas Ipda Kamson Sitanggang, Selasa (7/10/2014) mengatakan, Satuan reskoba berhasil mengamankan tersangka yang berinisial HE. Dijelaskan, saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka HE, polisi mengamankan barang bukti berupa, 2 bungkus shabu-shabu seberat 0,39 gram, uang tunai senilai 3 juta rupiah lebih, 6 buah hp, 1 bandrol plastik pembungkus sabu, dan 2 buah CCTV.

“Jadi tersangka HE ini ditangkap saat ia berada dirumahnya, adapun dua bungkus sabu yang diamankan, didapat dari dalam kotak korek kayu dan di salah satu westafel rumahnya.” Jelas Kamson Sitanggang.

Lebih lanjut dituturkan, saat dilakukan pemeriksaan di polres Tarakan, tersangka mengaku bahwa shabu-shabu dan barang bukti lain yang di temukan merupakan miliknya.

“Tersangka HE disangka melanggar pasal 114 ayat 1, subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.” Tegasnya. (CTR/HFA)