Kajian 59 % PTLB Diduga Menyimpang

0
1262
Listrik
Listrik (google)
Listrik
Listrik (google)

MBNews, Tarakan – Gabungan Organisasi Peduli Kelistrikan (Gopek) kota Tarakan, menilai Penetapan Tarif Listrik Berkala (PTLB) 59% yang dilakukan oleh Pemerintah kota sangat memberatkan masyarakat, justru berdasarkan hasil kajian yang dilakukan gopek idealnya PTLB hanya sebesar 27 persen. Bahkan hasil kajian tersebut sudah disampaikan Gopek kepada pemerintah dan DPRD dalam hearing pada Minggu Malam (19/10/2014)

“Munculnya PTLB 59 % terlalu memberatkan, Justru yang kami ketahui bahwa waktu itu pemerintah dan dewan menyetujui PTLB hasil kajian dari Unhas yang menekankan angka 27 %, yang anehnya setelah diimplementasikan 59 %, ini yang patut kita pertanyakan sampai saat ini.” Ungkap kordinator Gopek Akbar Syarif, Selasa (21/10/2014)

Secara prinsip,Gopek setuju adanya PTLB karena telah tercantum dalam perda No.1 Tahun 2010. Yang menjadi persoalan dalam proses membuat persetujuan PTLB belum bisa sesuai Perda No.1 Tahun 2010, kerena pemkot tidak mengetahui kondisi riil keuangan PT.PLN Tarakan.

“Pemerintah harusnya menjadikan 2 hasil kajian tersebut dalam membuat kebijakan PTLB, dimana hasil kajiannya itu 15-27 persen, dan tidak serta merta menerima usulan PLN Tarakan meminta kenaikan PTLB sebesar 59 persen,” Katanya.

Ditegaskan Akbar, perhitungan PTLB yang dilakuka oleh PT.PLN Tarakan kemudian disetujui oleh pemerintah sebesar 59 persen perlu ditinjau kembali, sebab formula PTLB yang ada dalam Perda No.1 Tahun 2010 tidak menggambarkan kejelasan suatu acuan perhitungan yang dijadikan dasar pemkot Tarakan dan DPRD dalam mengambil keputusan menyetujui usulan PLN

Dalam Perda 01 Tahun 2010 pada lampiran hanya disebutkan Biaya Pokok Penyedian (BPP) ndan tidak ada kejelasan mengenai berapa jumlah BPP , Padahal itu sangat penting, karena BPP akan menjadi patokan bagi kebijakan kebijakan listrik dimasa yang akan datang.

“Seharusnya ada kejelasan dasar PLN tentang BPP itu,tapi kan tidak ada,” Terangnya. (ny/run)

Parameter PLN Tarakan Gopek
Biaya Beban 2.58832E+11
Kwh Terjual 191900000
Koefisien Nilai Tukar (k) 1332 1348.78839
Nilai Tukar Awal0.05747 0.05747
Nilai Tukar Akhir9115 9173
Selisih Nilai Tukar (K)2496 10618.17
Koefisien BBM HSD (b1)0.275 0.19
Harga HSD Awal 6244.636601
Harga HSD Akhir 11977.39 10175
Selisih Harga HSD (B1) 5732.763574
Komposisi HSD dan Gas (C1) 0.23 0.23
Koefisien BBM MFO (b2)0.275 0.275
Harga MFO Awal 00
Harga MFO Akhir 00
Selisih Harga MFO (B2) 00
Komposisi MFO Dan Gas (C2)00
Koefisien BBG (b3) 0.009605 0.009605
Harga BBG Awal 24975 42287.16
Harga BBG Akhir59472 52181.18
Selisih Harga BBG (B3) 34497 9894.02
Komposisi BBG Dan HSD/MFO(C3) 0.77 0.77
Koefisien BB Batu Bara (b4) 11
Harga BBBB Awal00
Harga BBBB Akhir 00
Selisih Harga BBBB (B4) 00
Koefisien Inflasi (i) 0.050.05
Nilai I Awal 7.92 6.69
Nilai I Akhir 9.978.38
Selisih Nilai I (I) 2.05 1.69
Tingkat Material (O) 147.52 147.52
Kurs143.4451283.0539199
HSD 362.59707 156.1838
MFO 00
Gas255.1346375 73.17468782
Batu Bara00
Inflasi 15.120812.46544
PTLB1.587214544 1.240866432

Dalam Menggunakan rumus formula PTLB dengan mengacu perda No.1 Tahun 2010 dengan angka-angka yang ada di perwali kota Tarakan No.17 Tahun 2014 didapatkan  hasil PTLB adalah 1,59 atau kenaikan 59 persen ?. Selanjutnya jika dihitung dengan asumsi koefisien dengan Perda No.01 Tahun 2010, selisih diambil dari hasil kajian dan audit dari Universitas Hasanuddin,BPKP dan Statistik PLN tahun 2013 didapatkan PTLB sebesar 24 persen.

Dari table diatas menunjukan bahwa hasil rekomendasi UNHAS dan BPKP terhadap range kenaikan antara 16-27 persen sangat layak, sehingga kenaikan PTLB sebesar 59 persen dianggap tidak layak. (ny/run)