Kayu Senokeling senilai Rp 20 milyar gagal diselundupkan ke Malaysia

0
1128
Bareskrim Mabes Polri, Ditpolair Polda Kaltim dan Kementrian Lingkungan hidup dan kehutanan saat lakukan pengecekan barang bukti kayu (hfa)
Bareskrim Mabes Polri, Ditpolair Polda Kaltim dan Kementrian Lingkungan hidup dan kehutanan saat lakukan pengecekan barang bukti kayu (hfa)
Bareskrim Mabes Polri, Ditpolair Polda Kaltim dan Kementrian Lingkungan hidup dan kehutanan saat lakukan pengecekan barang bukti kayu (hfa)

MBNews, Tarakan – Bareskrim Mabes Polri bersama Ditpolair Polda Kaltim berhasil menangkap dan mengagalkan upaya penyelundupan 200 Kubik Kayu jenis senokeling ke Malaysia.Menurut Direktur Polair Polda Kaltim Kombespol Yasin Kosasih, berdasarkan dokumen perjalanan, awalnya kayu yang masih dalam bentuk gelondongan tersebut akan dibawa dari Gresik menuju Makassar namun arah perjalanannya menyimpang sepanjang 420 mil.

“Kapal dengan nama Nusantara ini ditangkap di perairan Berau Kaltim sekitar 2 minggu lalu dan digiring ke Satlan Polair Tarakan, diugaan kuat kayu ini bakal diselundupkan ke Malaysia,” Beber Kombes Yasin kepada merahbirunews.com saat press rilis Jumat (26/6/2015) pagi

Keyakinan kayu akan diselundupkan ke Tawau karena ditemukan bendera Malaysia diatas kapal dan bendera tersebut akan dipasang saat memasuki wilayah Tawau. Selain itu bukti lainnya yang menguatkan yakni pada bulan Februari lalu Polisi berhasil menangkap kapal yang membawa kayu selundupan dengan modus operandi yang sama.

“Untuk sementara Polisi menetapkan 1 orang tersangka berinisial TG yang merupakan nahkoda kapal dan saat ini telah ditahan oleh bareskrim mabes polri,” Tambah Yasin

Selain telah menetapkan tersangka dari nahkoda, polisi juga sedang memburu pemilik kayu yang berusaha melakukan penyelundupan. Dari penangkapan ini Negara dirugikan hingga puluhan milyar. “Perkiraan awal kerugian Negara mencapai 20 milyar karena kayu ini bakal dikirim lagi ke negara lain melalui Malaysia nilainya harganya bertambah, motif keuntungan yang tinggi tersebut membuat pelaku beraksi,” Lanjutnya

Kejadian ini membuat tersangka dijerat undang – undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 Pasal 80 ayat 1 huruf a dan c dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda 500 Juta.

“Selanjutnya tahanan nanti diserahkan kepada kejaksaan agung dan proses pengadilannya akan tetap berada di Tarakan, selanjutnya barang bukti kayu bakal dilelang dan uangnya akan dimasukan ke kas Negara,” Pungkas Yasin (hfa)