Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kinerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

0
140
kpps

kpps

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kinerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah sebuah lembaga independen yang bertugas menyelenggarakan pemilu di Indonesia. KPU dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. KPU terdiri dari 7 orang anggota yang dipilih oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

KPU mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pemilu, termasuk pemilu presiden, pemilu legislatif, pemilu kepala daerah, dan pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Selain itu, KPU juga bertugas menetapkan hasil pemilu dan menyelesaikan sengketa pemilu.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KPU dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). PPK adalah panitia yang bertugas menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan, sedangkan PPS adalah panitia yang bertugas menyelenggarakan pemilu di tingkat desa/kelurahan.

Kinerja PPK dalam Pemilu 2019

Pada Pemilu 2019, KPU dinilai berhasil menyelenggarakan pemilu dengan baik. Hal ini terlihat dari tingginya tingkat partisipasi pemilih yang mencapai 81,97%. Selain itu, pelaksanaan pemilu juga berjalan aman dan tertib.

Namun, KPU juga mendapat beberapa kritikan. Salah satu kritik yang paling tajam adalah terkait dengan penggunaan sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap). Sirekap adalah sistem yang digunakan untuk merekapitulasi hasil pemilu secara elektronik. Sistem ini dinilai bermasalah karena sering mengalami gangguan dan tidak akurat.

Meski demikian, secara keseluruhan KPU dinilai berhasil menyelenggarakan Pemilu 2019 dengan baik. Hal ini tentu tidak terlepas dari kerja keras dan dedikasi para anggota KPU, PPK, dan PPS.

Kesimpulan

KPU adalah lembaga independen yang bertugas menyelenggarakan pemilu di Indonesia. KPU dibantu oleh PPK dan PPS dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Pada Pemilu 2019, KPU dinilai berhasil menyelenggarakan pemilu dengan baik. Meski demikian, KPU juga mendapat beberapa kritikan, salah satunya terkait dengan penggunaan Sirekap.

Pertanyaan dan Jawaban tentang KPU

  1. Apa tugas pokok KPU?

KPU bertugas menyelenggarakan pemilu, termasuk pemilu presiden, pemilu legislatif, pemilu kepala daerah, dan pemilu anggota DPD. Selain itu, KPU juga bertugas menetapkan hasil pemilu dan menyelesaikan sengketa pemilu.

  1. Bagaimana KPU dibentuk?

KPU dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. KPU terdiri dari 7 orang anggota yang dipilih oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

  1. Siapa saja anggota KPU saat ini?

Anggota KPU saat ini adalah:

  1. Arief Budiman (Ketua)

  2. Ilham Saputra (Wakil Ketua)

  3. Hasyim Asy’ari (Anggota)

  4. Abhan (Anggota)

  5. Pramono Ubaid Tanthowi (Anggota)

  6. August Mellaz (Anggota)

  7. Idham Holik (Anggota)

  8. Apa tugas pokok PPK?

PPK bertugas menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan. Tugas-tugas PPK meliputi:

  • Menyusun daftar pemilih
  • Menetapkan lokasi dan tempat pemungutan suara (TPS)
  • Melantik anggota PPS
  • Membagikan logistik pemilu
  • Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara
  • Menerima dan memeriksa hasil pemungutan suara
  • Menyampaikan hasil pemungutan suara ke KPU
  1. Apa tugas pokok PPS?

PPS bertugas menyelenggarakan pemungutan suara di tingkat desa/kelurahan. Tugas-tugas PPS meliputi:

  • Menyiapkan TPS
  • Membagikan surat undangan memilih
  • Melaksanakan pemungutan suara
  • Menghitung suara
  • Membuat berita acara pemungutan suara
  • Menyampaikan hasil pemungutan suara ke PPK