Panduan Tugas Masa Kerja Gaji Bimtek KPPS

0
155
panduan tugas masa kerja gaji bimtek kpps

 

Panduan Tugas Masa Kerja Gaji Bimtek KPPS

Pendahuluan

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah lembaga yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelenggarakan pemungutan suara pada hari pemungutan suara. KPPS terdiri dari 7 orang anggota, yang terdiri dari 1 orang ketua, 1 orang sekretaris, 1 orang bendahara, dan 4 orang anggota.

Tugas KPPS

Tugas KPPS meliputi:

  1. Menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS).
  2. Menerima dan memeriksa daftar pemilih.
  3. Membagikan surat suara dan tinta kepada pemilih.
  4. Memastikan bahwa pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara dengan benar.
  5. Menghitung suara setelah pemungutan suara selesai.
  6. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada KPU.

Masa Kerja KPPS

Masa kerja KPPS dimulai sejak 14 hari sebelum hari pemungutan suara hingga 7 hari setelah hari pemungutan suara.

Gaji KPPS

Gaji KPPS ditetapkan oleh KPU. Untuk Pemilu Tahun 2024, gaji KPPS adalah sebagai berikut:

  1. Ketua KPPS: Rp600.000 per bulan.
  2. Sekretaris KPPS: Rp550.000 per bulan.
  3. Bendahara KPPS: Rp550.000 per bulan.
  4. Anggota KPPS: Rp500.000 per bulan.

Bimtek KPPS

Sebelum menjalankan tugasnya, KPPS wajib mengikuti bimbingan teknis (bimtek) yang diselenggarakan oleh KPU. Bimtek KPPS meliputi materi tentang tata cara pemungutan suara, penghitungan suara, dan penyusunan laporan hasil pemungutan suara.

Kesimpulan

KPPS merupakan lembaga yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemilu. Tugas KPPS sangat berat dan penuh tanggung jawab. Oleh karena itu, KPU memberikan gaji dan bimtek kepada KPPS untuk menunjang kinerja mereka.

Pertanyaan dan Jawaban tentang Panduan Tugas Masa Kerja Gaji Bimtek KPPS

  1. Berapa lama masa kerja KPPS?
    Masa kerja KPPS dimulai sejak 14 hari sebelum hari pemungutan suara hingga 7 hari setelah hari pemungutan suara.
  2. Berapa gaji KPPS?
    Gaji KPPS ditetapkan oleh KPU. Untuk Pemilu Tahun 2024, gaji KPPS adalah sebagai berikut:

    • Ketua KPPS: Rp600.000 per bulan.
    • Sekretaris KPPS: Rp550.000 per bulan.
    • Bendahara KPPS: Rp550.000 per bulan.
    • Anggota KPPS: Rp500.000 per bulan.
  3. Apakah KPPS wajib mengikuti bimtek?
    Ya, KPPS wajib mengikuti bimbingan teknis (bimtek) yang diselenggarakan oleh KPU. Bimtek KPPS meliputi materi tentang tata cara pemungutan suara, penghitungan suara, dan penyusunan laporan hasil pemungutan suara.
  4. Siapa yang berhak menjadi anggota KPPS?
    Anggota KPPS harus memenuhi persyaratan berikut:

    • Warga negara Indonesia.
    • Usia minimal 17 tahun.
    • Tidak sedang menjadi anggota partai politik.
    • Tidak sedang menjadi calon anggota legislatif atau eksekutif.
    • Tidak sedang menjadi anggota badan pengawas pemilu atau panitia pengawas pemilu.
    • Tidak sedang menjalani hukuman pidana.
    • Tidak sedang dicabut hak pilihnya.
  5. Bagaimana cara mendaftar menjadi anggota KPPS?
    Untuk mendaftar menjadi anggota KPPS, Anda dapat menghubungi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di wilayah Anda. Pendaftaran biasanya dibuka beberapa bulan sebelum hari pemungutan suara.