KPPT Keluarkan 3.480 Perizinan

0
890
Kepala KPPT Tarakan Hamsyah (tarakankota.go.id)
KPPT Keluarkan 3.480 Perizinan
Kepala KPPT Tarakan Hamsyah (tarakankota.go.id)
Kepala KPPT Tarakan Hamsyah (tarakankota.go.id)

MBNews, Tarakan – Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Tarakan mencatat sejak januari hingga oktober realisasi perizinan yang sudah dikeluarkan KPPT mencapai 3.480, dan penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar, masih didominasi oleh retrebusi izin mendirkan bangunan .

Kepada MBNews, Kepala KPPT Tarakan Hamsyah mengatakan, tidak semua perizinan yang dikeluarkan oleh KPPT menghasilkan pajak atau retrebusi, hal ini megacu kepada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang retrebusi dan pajak daerah.

“Tidak semua perizinan yang dikeluarkan KPPT menghasilkan pajak dan retrebusi, dasar hukumnya UU No.28 tahun 2009, hanya sebagian saja yang menghasilkan retrebusi bagi pemasukan PAD Kota Tarakan.” Jelas Hamsyah, Jumat (31/10/2014)

Adapun perzininan yang bisa dipungut retrebusinya yakni IMB, dari bulan januari hingga akhir september mencapai Rp.1.570.800.375, diikuti oleh Izin Gangguan (HO) Rp. 600.000.000, lalu Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIPI) Rp. 3.150.000, dan Surat Izin Usaha (SIU) Perikanan Rp. 450.000.

“Pemasukan dari IMB mencapai Rp.1,5 Milyard lebih dan ini yang tertinggi dibandingkan dengan izin lainnya.” Ungkapnya mantan seketaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ini. (mad/run)