KSKP Tangkap Oknum Pengacara Usai Transaksi Sabu Sabu

0
1173
Ilustrasi (republika.co.id)
Ilustrasi (republika.co.id)
Ilustrasi (republika.co.id)

MBNews, Tarakan – Jaringan Pengedar sabu tidak hanya bergerilya mencari mangsanya dikalangan masyarakat biasa, namun yang lebih memalukan lagi jika salah satu unsur penegak hukum menjadi penikmat barang haram ini, apa lagi unsur penegak hukum tersebut adalah seorang pengacara/advokat.

Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tarakan berhasil mengamankan Pengacara /advokat berinisial NZ dikantornya, yang berada didaerah Jembatan Besi RT 11 tepatnya di samping mesjid Al-Amin Kelurahan Lingkas Ujung. NZ tertangkap habis melakukan transaksi dengan pengedar sabu.

“Penangkapan NZ Sekitar Pukul 10.00 Pagi, Pengacara Kondang ini membeli Sabu seharga Rp.500 ribu, dan saat ini pengedar sabu masih dalam pencarian karena berhasil lolos dari penangkapan.” Kata Kapolres Tarakan AKBP Syarif Rahman melalui Kepala KSKP AKP Ridwan Iskandar, Rabu (14/1/2015).

Ridwan Iskandar mengakui, walaupun telah tertangkap oleh anggota KSKP namun sikap yang ditunjukan oleh NZ selaku pengacara senior cukup koperatif khususnya pada saat petugas hendak melakukan pengeledahan disaku celananya, NZ langsung menyerahkan sabu tersebut tanpa harus membuat petugas bersusah payah mencari barang haram tersebut.

“Saat digeledah, beliau (NZ,red) sangat koperatif dan pada saat hendak digelandang ke kantor KSKP beliau juga pasrah, dan dari pengakuan NZ Sabu yang ia beli rencana digunakan sendiri” Jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 1 bungkus sabu-sabu, sebuah bong, dan jarum pembakar, akibat perbuatanya pelaku disangka melanggar 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Disisi lain, Mansyur,SH.M.H selaku advokat Senior turut prihatin atas ditangkapkan NZ yang juga berprofesi sebagai advokat, dijelaskan bahwa sebagai sesama rekan advokat dirinya bersama dengan advokat lain akan membentuk tim untuk memberikan bantuan hukum. (ctr/run)