MBNews, Tarakan – Seorang oknum guru PNS di salah satu SMK berinisial IR, ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tarakan karena lakukan perbuatan asusila kepada salah seorang muridnya sebut saja namanya Melati. Ironisnya Melati tidak hanya murid dari tersangka namun juga masih berada di bawah umur.
Seperti yang dijelaskan Kapolres Tarakan AKBP Sarif Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Irfan dan didampingi Kaur Bin Ops Iptu Sudaryanto, setelah dilakukan proses penyidikan dan terbukti melakukan unsur tindakan asusila, Selasa (7/7/2015) siang IR ditahan di ruang tahanan Polres Tarakan.
“Kita sudah lakukan penahanan karena melalui hasil pemeriksaan dan keterangan dari korban maupun saksi tersangka sudah kita tahan,” Ujar Iptu Sudaryanto kepada merahbirunews.com di ruang kerjanya
Berdasarkan keterangan dari korban, perbuatan tidak senonoh tersebut dilakukan lebih dari 1 kali di tempat yang berbeda-beda. Kemudian karena tidak terima dengan perbuatan tersangka, korban melapor kepada orang tua dan akhirnya berujung di kepolisian.
“Setelah memeriksa tersangka dan korban, kemudian dikuatkan dengan keterangan dari saksi, dan polisi menemukan alat bukti yang kuat, akhirnya dilakukan penahanan kepada tersangka.
Untuk pasal yang dikenakan kepada tersangka yang juga merupakan salah satu GM di salah satu Hotel di jalan Yos Sudarso tersebut yakni pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
“Walaupun diceritakan tersangka perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka, namun pasal yang disangkakan apabila usia korban belum mencukupi umur atau dibawah 18 tahun tetap memenuhi unsur pidana,” Lanjut Sudaryanto (hfa)