Masih Terjadi Pemadaman Listrik, Bentuk Wanprestasi PLN dan Pemkot Pasca PTLB

0
1442
Mochamad Yusran
Mochamad Yusran
M.Yusran Pengurus KAHMI Kota Tarakan (RUN)
M.Yusran Pengurus KAHMI Kota Tarakan (RUN)

MBNews, Tarakan – Pasca Penetapan Penyesuaian Tarif Listrik Berkala (PTLB) 59 % yang dilakukan oleh Pemerintah kota melalui dukungan DPRD Tarakan, masih menyisakan sedikit persoalan yakni masih terjadinya pemadaman aliran listrik. Melihat hal tersebut M.Yusran Pengurus Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Tarakan menilai, terjadinya pemadaman aliran listrik pasca penetapan PTLB adalah bentuk wanprestasi pihak PLN dan Walikota Tarakan. Pasalnya sebelum penetapan PTLB pihak PLN dan Walikota selalu berjanji pemadaman tidak terjadi jika tarif listrik dinaikan.

“Inikan tanggung jawab pemerintah kota juga, pada saat jumpa pers lalu memastikan tidak ada pemadaman.” Kata M.Yusran, Minggu (21/09/2014)

Lebih lanjut Yusran menerangkan, pemerintah kota memang memiliki tanggung jawab dalam hal persetujuan menaikan tarif listrik dan ini diatur dalam undang undang kelistrikan, namun yang jadi persoalan adalah pemerintah kota tidak berani memberikan sanksi kepada pihak PT.PLN Tarakan jika pemadaman terjadi.

“Walikota harusnya bisa berdiri ditengah-tengah antara PLN dan Masyarakat, harusnya Walikota menegaskan kepada PLN garansi apa yang diberikan jika pemadaman tetap terjadi, jika garansi itu tidak terpenuhi dan sebagai keberpihakan kepala daerah kepada masyarakatnya harusnya ada tindakan, jangan sampai terkesan jadi humasnya PLN.” Tegas mantan ketua cabang HMI kota Tarakan ini.

Dengan masih adanya pemadaman aliran listrik yang kerap terjadi pasca penetapan PTLB Yusran berharap Walikota Tarakan Ir.Sofian Raga bisa mengambil langkah tegas terhadap PLN, jangan sampai masyarakat menderita karena satu sisi harus membayar tagihan yang mahal, namun tidak diimbangi dengan pelayanan yang bagus dari PLN Tarakan. (RUN)