MBNews, Tarakan – Polres Tarakan melalui Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) berhasil mengungkap 2 kasus penyeludupan kayu saat personil melakukan patroli diperairan laut Kota Tarakan.
Kasubag Humas Polres Tarakan IPDA Kamson Sitanggang, Senin (30/6/2014) mengatakan, KSKP mengamankan satu perahu jenis longboat bermesin dompeng yang di dalamnya ditemukan kayu sebanyak 249 potong. Selain itu petugas juga mengamankan juragan kayu tersebut berinisial RT(47).
Tidak lama berselang, KSKP menangkap dan langsung mengamankan kapal jenis longboat bermesin dompeng memuat kayu sebanyak 229 potong dan mengamankan JA(35).
“Penangkapan 2 kapal yang mengangkut kayu tersebut berdasarkan pemeriksaan tidak adanya surat-surat pengangkutan resmi sehingga tersangka dan barang bukti sudah diamankan.” Ujar IPDA Kamson Sitanggang.
Saat ini para tersangka sedang menjalani proses hukum dan sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tarakan. Keduanya diduga melanggar pasal 12 Y, junto pasal 83 ayat 1 D Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara.(CTR/HFA)