MBNews, Tarakan – Rencana kenaikan tarif dasar listrik (TDL) PT PLN Tarakan sebesar 59 % dari tarif sebelumnya yang berdasar pada perda kota Tarakan nomor 1 tahun 2010 sangat disayangkan oleh pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Tarakan.
Salah satu pengusaha UMKM ikan kering tipis di Kelurahan Juata Laut Zaid Hadi, Selasa (1/7/2014) mengatakan, sebagai pengusaha dirinya menolak TDL mengalami kenaikan. Hal tersebut didasari oleh pelayanan listrik kepada masyarakat Tarakan oleh PT PLN tidak maksimal.
“Sering kali saat kami beroperasi listrik tiba-tiba padam yang mengakibatkan produksi terhambat.” kata Zaid Hadi
Matinya listrik secara tiba-tiba sangat menganggu, terutama saat terjadi pemadaman di malam hari dimana pekerjanya sedang membelah ikan dan membutuhkan cahaya lampu.
Zaid menambahkan jika PLN Tarakan tidak mampu mengurusi listrik sebaiknya dikembalikan ke pusat kalau dapat memberikan solusi yang tepat. jika naik dan pelayanan masih sama sangat merugikan pengusaha.
“Saran saya kembalikan PLN ke pihak pusat-lah kalau memang di swastanisasi juga tidak memberikan manfaat yang baik kepada masyarakat.” Ungkap Zaid (HFA)