Mbnews, Tarakan – Karena melanggar peraturan daerah tentang perlindungan anak dan dapat membahayakan keselamatan, Satuan Polisi Pamong Praja bersama Dinas Sosial Tenaga Kerja Kota Tarakan mengamankan 12 anak-anak loper koran lokal di perempatan jalan. Kepala Satpol PP Tarakan Dison, Senin (16/6/2014) mengatakan, sejak pagi petugas Pol PP bersama Dinsos menyisir perempatan lampu merah Grand Tarakan Mall dan Ladang kemudian membawa mereka ke Kantor Pol PP.
Anak-anak sebenarnya tidak diperkenankan bekerja karena seharusnya mengenyam pendidikan, bahkan beberapa diantaranya putus sekolah dan lebih memilih menjadi loper koran di jalan raya. Selain itu keadaan lalu lintas yang padat di jalan raya sangat memungkinkan keselamatan anak-anak tersebut terancam
“Kita tidak ingin anak-anak tersebut mengalami kecelakaan, kalau celaka pemerintah bisa disalahkan” Ungkap Dison
Diakui keberadaan anak-anak berjualan koran dipinggir jalan terjadi karena berbagai macam faktor, salah satunya adalah faktor ekonomi dan keluarga. Menurut pengakuan salah satu anak, bahwa dia menjadi tulang punggung keluarga dan harus memberi makan adik-adiknya. Hal tersebut terjadi karena orangtuanya tidak bekerja dan bercerai.
“Namun ada juga berjualan untuk mencari kesenangan, yakni hasil jualan koran tersebut digunakan untuk merokok hingga menghisap lem, sehingga Satpol PP melakukan pembinaan kemudian menyerahkannya kepada orangtua si anak” kata Dison (HFA)