Mengulik Kode ‘Dana Komando’, Modus Korupsi Turun Temurun di tempat Basarnas

0
835
Mengulik Kode ‘Dana Komando’, Modus Korupsi Turun Temurun di dalam tempat Basarnas

merahbirunews.com – Mantan Kabasarnas, Henri Alfiandi mengaku dirinya menerima 10 persen dana yang disebut dana komando dari perusahaan-perusahaan yang digunakan mengikuti proyek pengadaan barang jasa di area Basarnas. Henri mengklaim Ia hanya saja mengikuti apa yang digunakan sudah berjalan sebelumnya. 

Henri menjadi saksi pada Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023), untuk tiga terdakwa pemberi suap, yakni Komanditer Perseroan CV Pandu Aksara Roni Aidil, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, lalu Direktur PT Kindah Abadi Utama sekaligus persero Komisaris PT Multi Grafika Cipta Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati yaitu Mulsunadi Gunawan. 

Kronologi Singkat Modus Korupsi Turun Temurun

Kasus korupsi yang dimaksud melibatkan eks Kabasarnas, Henri Alfiandi ini terungkap usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa 25 Juli 2023 lalu. 

Afri ditangkap bersama dengan beberapa orang lainnya dari pihak swasta saat akan bertransaksi dana yang digunakan diduga merupakan obyek suap senilai Rp 999,7 jt pada salah satu bank di area lingkungan Mabes TNI, Cilangkap.  

Sejumlah uang yang digunakan diberi kode ‘dana komando’ itu diduga akan diberikan untuk Kabasarnas Henri Alfiandi. Uang hal itu juga disebut suap dalam tiga proyek diantaranya pengadaan public safety diving equipment, pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan, serta pengadaan Remotely Operated Vehichle (ROV) untuk Kapal Negara SAR Ganesha. 

Menurut pernyataan Henri, dana komando itu sebelumnya dipegang dan juga dikelola oleh eks Direktur Sarana serta Prasarana Basarnas, Marsekal Muda (Purn) Agus Sudarmanto. Kemudian setelah dirinya menjabat, Henri mengalihkan pengelilolaan dana hal itu kepada Letkol Afri Budi Cahyanto.  Alasannya yaitu oleh sebab itu Henri tak ingin dana hal itu dikelola oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang digunakan kala itu dijabat Agus. 

“Dana komando ini menurut saya kurang tepat kalau dia juga individu PPK. Jadi saya alihkan gitu supaya tak ada interest,” kata Henri. 

Henri juga mengungkapkan dana komando yang disebut tiada semata-mata dipakai oleh dirinya saja, tetapi juga digunakan untuk kepentingan acara ulang tahun dan juga kegiatan lainnya pada lingkungan Basarnas, termasuk pemberian THR saat lebaran. 

Belakangan ini, berkas untuk penyelidikan Henri Alfiandi serta Arif Budi Cahyanto diambil alih oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menangani berkas perkara untuk pihak swasta yang digunakan memberikan dana suap. 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama