Menristek-Dikti pantau indikasi peredaran ijazah palsu

0
759
Menristek Dikti M Nasir (tribun)
Menristek Dikti M Nasir (tribun)
Menristek Dikti M Nasir (tribun)

MBNews – Ijazah palsu yang dikeluarkan sejumlah Perguruan Tinggi (PT) di tanah air, banyak beredar secara luas di masyarakat dan pemilik sertifikat tersebut tidak pernah terdaftar sebagai  Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti), Muhammad Nasir mengatakan  Ijazah yang dikeluarkan sejumlah PT, memang diakui ada, tapi pemiliknya yang tidak benar atau ilegal. “Sebab, ijazah yang diterbitkan tersebut benar-benar asli, tapi si pemegang dokumen penting itu dinggap palsu,” kata Nasir.

Dia mengatakan, banyak orang mengaku sebagai lulusan sarjana (S-1) di sebuah PT, namun setelah ditelusuri ke lapangan, dan mereka tidak terdaptar mahasiswa. “Ini kan aneh, orang yang tidak pernah kuliah, tapi tiba-tiba mengantongi ijazah. Hal ini tentunya didapat dengan cara yang salah,” kata Menristek.

Nasir menjelaskan, Kemenristek Dikti akan melakukan penertiban terhadap PT yang sering mengeluarkan atau “menjual” ijazah kepada orang yang memerlukan. Selain itu, juga akan diberikan teguran pada PT yang tidak mau mengindahkan peringatan tersebut, dan diambil tindakan tegas, sesuai peraturan pemerintah.

Ketika ditanyakan yang mengeluarkan ijazah palsu itu, apakah PT atau PTS, Menristek mengatakan, tidak mau menjelaskan secara rinci, nama perguruan tinggi dimaksud. “Namun-nama PT itu, sudah berada di tangan Kemenristek, dan akan mengkaji permasalahan tersebut,” ucap Nasir

Akibat maraknya ijazah palsu itu, maka institusi pemerintah, pihak swasta dan intansi lainnya melakukan pemeriksaan ekstra ketat bagi orang melamar pekerjaan. Bahkan, institusi tersebut memberlakukan secara tegas untuk mengetahui apakah ijazah seseorang itu palsu atau asli.Mereka juga meminta yang asli dan foto copy harus dilegalisir. “Pemeriksaan secara lengkap ijazah itu, juga diberlakukan di Negara Inggris, karena banyaknya lulusan PT yang dianggap tidak benar,” kata Menristek. (ROL/hfa)