Satpol PP Tarakan Butuh Payung Hukum Untuk Menertibkan PNS Yang Berkeliaran di Jam Kerja

0
1071
Oknum PNS yang "bolos" di warkop saat jam kerja, perlu adanya payung hukum menertibkannya (run)
Oknum PNS yang “bolos” di warkop saat jam kerja, perlu adanya payung hukum menertibkannya (run)

MBNews, Tarakan – Walaupun Wakil Walikota Tarakan Khaeruddin Arief Hidayat pernah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dan memenukan beberapa oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang nyantai diwarung kopi pada saat jam kerja, belum membuat Satpol PP Tarakan melakukan razia terhadap oknum PNS nakal yang berkeliaran dijam kerja.

Belum bergeraknya Instansi Penegak Peraturan Daerah tersebut menggelar razia pada saat jam efektif PNS bekerja cukup beralasan, karena selama ini belum pernah dilakukan duduk satu meja antara Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat serta Satpol PP Tarakan membicarakan aturan terhadap penertiban PNS yang berkeliaran disaat jam kerja.

“Perlu kordinasi yang baik antara instansi khususnya BKD, Inspektorat dan Satpol PP terkait penanganan yang lebih bersifat pembinaan terhadap PNS yang kedapatan berkeliaran di saat jam kerja.” Kata Kepala Satpol PP Tarakan Dison,SH., Rabu (27/08/2014)

Menurut Dison, Satpol PP siap kapanpun jika ada perintah untuk menertibkan PNS yang kedapatan berseliweran disaat jam kerja, namun untuk mendukung kinerja ini harus ada SK Walikota atau Peraturan Daerah yang nantinya menjadi payung hukum satpol PP dalam menjalankan tugasnya.

“Sudah jelas didalam satu klausul pasal yang ada di Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil, berkeliaran pada saat jam kerja itu dilarang, namun perlu adanya turunan dari PP tersebut baik itu berupa Perda sebagai landasan Satpol PP menertibkan oknum PNS nakal yang berkeliaran di jam kerja.” Tegasnya. (RUN/HFA)