Sekkot Tarakan Geram Kelakukan PNS Nongkrong Pada Saat Jam Kerja

0
964
ilustrasi PNS (batamtoday.com)
ilustrasi PNS (batamtoday.com)
ilustrasi PNS (batamtoday.com)

MBNews, Tarakan – Seketaris Daerah Kota (Sekkot) Tarakan dr.Khaerul,M.Kes geram melihat prilaku oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkeliaran dan nongkrong di warung kopi pada saat jam kerja. Diungkapkan Khaerul oknum PNS yang tidak mematuhi jam kerja dengan berada di warung kopi atau ditempat lainnya sudah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

“Seharusnya mereka (PNS,Red) yang suka nongkrong dan jalan dijam kerja harusnya sadar diri, meraka digaji oleh rakyat dan seharusnya bisa menjadi teladan yang baik sebagai abdi negera.” Kata dr.Khaerul,M.Kes, Rabu (27/0/2014)

Khaerul menegaskan, yang bertanggung jawab untuk mendisipilkan PNS agar tidak berkeliaran pada saat jam kerja adalah pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Sehingga diperlukan pengawasan yang ketat oleh masing masing SKPD agar pada saat seorang PNS keluar kantor, buka digunakan untuk nongkrong diwarung kopi melainkan untuk tugas dinas.

“Pimpinan SKPD patut mengawasi jajarannya dengan pengawasan melekat, setiap seorang PNS keluar dari kantornya wajib untuk izin atau mencatat kepentingan apa ia keluar.” Jelasnya.

Ketika ditanya persoalan perlunya Satpol PP untuk menangkap atau menindak oknum PNS yang kedapatan nongkrong di warung kopi atau dijalan pada saat jam kerja? dengan tegas Khaerul menjawab untuk shock terapi hal tersebut patut dilakukan, agar menimbulkan efek jera dan pelajaran PNS lainnya.

“Kalau setiap hari Satpol PP melakukan pengawasan terhadap oknum PNS yang berkeliaran hal itu tidak mungkin, karena kerjaan Satpol PP banyak. Namun satu dua kali diadakan sidak dan menangkap oknum PNS yang nongkrong pada saat jam kerja bisa saja demi membangun kesadaran PNS dalam bekerja.” Ucap Khaerul. (ZEE/HFA)