Miliki Shabu 30 Gram, WY Ditangkap Polisi

0
1063
ilustrasi shabu (google)
Miliki Shabu 30 Gram, WY Ditangkap Polisi
ilustrasi shabu (google)
ilustrasi shabu (google)

MBNews Tarakan- Unit reserse kriminal Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tarakan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis shabu-shabu.

Kapolres Tarakan melalui Kasat Reskoba AKP Roberto A.md, Sabtu (9/8/2014) mengatakan, KSKP berhasil mengamankan seorang yang berinisial WY (28), warga kelurahan pamusian. WY di tangkap di jalan kusuma bangsa RT 11 sekitar sekitar pukul 15.30 Wita, Jumat (8/8/2014).

“Tim reskrim KSKP menangkap pelaku karena informasi dari masyarakat bahwa terjadi transaksi narkoba, sehingga Tim Reskrim KSKP menuju TKP dan berhasil menangkap pelaku.” Jelas AKP Roberto.

Lebih lanjut dituturkan WY sempat kabur saat melihat polisi sehingga terjadi kejar-kejaran dengan pihak kepolisian kearah kuburan cina tetapi WY tetap tertangkap.

“Saat WY digeledah berhasil ditemukan 1 bungkus besar dengan berat 26 gram, 1 bungkus sedang dengan berat 3,40 gram dan 1 bungkus kecil seberat 0,39 gram dengan total 30,52 gram” Jelasnya

Atas perbuatannya WY dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-ndang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (CTR/HFA)