Mimpi Tarakan Punya SPBE Kandas

0
1181
Ilustrasi
Ilustrasi
Ilustrasi

MBNews, Tarakan – Perjuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan untuk mewujudkan mimpi membangun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bulk Elpiji (SPBE) akhirnya kandas. Dipastikan PT Pertamina Persero tidak akan mengeluarkan persetujuan prinsip pembangunan SPBE untuk pengisian liquified petroleum gas (LPG) 3 Kilogram (Kg) untuk kali kedua.

Ketika dikonfirmasi terkait pembangunan SPBE serta perpanjangan persetuan izin prinsip pembangunan SPBE yang diajukan Pemkot Tarakan melalui Perusahaan Daerah (Perusda), Sales Executive PT Pertamina Rayon I Region IV Kalimantan Firdaus Sustanto mengatakan, pada saat persetujuan prinsip pertama dikeluarkan oleh PT Pertamina, tidak ada progres pembangunan SPBE, sehingga ketika permohonan izin prinsip kedua diminta, Pertamina tidak bisa mengeluarkannya.

“Pertamina dalam mengeluarkan izin melihat progresnya, yang pertama distop pasti ada alasannya. Dan alasan tersebut karena tidak ada pembangunan SPBE dilakukan, sehingga izin prinsip kedua tidak bisa dikeluarkan.” Jelas Firdaus Sustanto, kepada merahbirunews.com, Rabu (18/03/2015).

Lanjut Firdaus, selain itu jika melihat tata letak gografis kota Tarakan sebuah pulau, sangat tidak memungkinkan jika SPBE dibangun di Tarakan, tentunya yang mengisi tabung gas LPG 3 Kg dan tabung gas ukuran lainnya hanya sekitar Tarakan. Sehingga Pertamina lebih memilih pembangunan SPBE di Kabupaten Bulungan yang secara geografis bisa dijangkau kabupaten sekitar dan juga Tarakan.

“Izin pembangunan SPBE yang dihidupkan kembali hanya Bulungan, untuk Tarakan idealnya cukup ikut dibulungan tidak perlu dibangun SPBE, sedangkan wilayah bulungan bisa mengcover Kaltara secara keseluruhan.” Tegasnya.

Disamping itu, seperti yang dituturkan Firdaus, jika dibangun SPBE di Tarakan dalam hitungan ke ekonomian tidak sebanding antara investasi dengan pemasukan.

“Dalam hitungan saya tidak masuk untuk Tarakan pembangunan SPBE, sebab antara investasi dan pemasukannya sangat kecil.” Tuntas Firdaus.

Untuk diketahui, Persetujuan prinsip pembangunan SPBE untuk pengisian LPG 3 Kg sudah dikeluarkan PT.Pertamina Persero pertama kali dikeluarkan pada 5 September 2012, dengan nomor surat : 246/F10000/2012/S3. Surat izin prinsip ini mempunyai jangka waktu 6 bulan terhitung ditandatangninya surat.

Adapun lokasi pembangunan SPBE sesuai dengan surat pernyataan Persuda nomor : 125/PERUSDA-TRK/SP/VII/2014 yang ditandatangani langsung oleh Direktur Perusda Tarakan Tigor Nainggolan, lokasi SPBE berada jalan P.Aji Iskandar Rt.16 Kelurahan Juata Laut. (run)