MUI : Lebaran Ketupat Diperbolehkan, Namun Bukan Menjadi Hal Wajib Bagi Umat Muslim

0
1039
Ketua MUI Tarakan Zainuddin Dalilla (run)
Ketua MUI Tarakan Zainuddin Dalilla (run)

MBNews, Tarakan- Menyambut lebaran ketupat yang akan dirayakan oleh beberapa masyarakat di Kota Tarakan, Membuat Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tarakan Kyai Haji Zainuddin Dalila memberikan pandangan Islam tentang lebaran ketupat.

Menurut Kyai kondang tersebut, lebaran ketupat merupakan budaya masyarakat saja, karena ada orang yang berpuasa lalu merayakan lebaran Idul Fitri kemudian mereka lanjut 6 hari berpuasa lagi kemudian merayakan yang disebut lebaran ketupat.

“Karena ada hadis yang mengatakan siapa yang berpuasa di bulan Ramadan kemudian melanjutkaan puasanya selama 6 hari di bulan Syawal maka orang itu sama saja berpuasa selama 1 tahun.”Jelas Zainuddin Dalila.

Lebih lanjut dikatakan, lebaran ketupat bukan merupakan perintah agama atau sesuatu yang wajib dijalankan karena hanya sebagai penutup 6 hari puasa yang dilakukan maka diadakanlah lebaran ketupat tersebut.

“Adapun yang saya lihat seperti di wilayah Sulawesi dibeberapa tempat malah lebih besar perayaan ketupat dibandingkan lebaran IdulFitri, tapi tidak masalah asal hal itu bukan di jadikan suatu hal yang wajib dijalankan.”Tegasnya.(CTR/HFA)