Na’as Tertangkap Bawa Shabu Di Kantor Satlantas

0
968
Mr Tertunduk Lesu Saat Shabu Miliknya Yang Disembunyikan Dalam STNK Kedapatan Petugas Satlantas (CTR)
Na’as Tertangkap Bawa Shabu Di Kantor Satlantas
Mr Tertunduk Lesu Saat Shabu Miliknya Yang Disembunyikan Dalam STNK Kedapatan Petugas Satlantas (CTR)
Mr Tertunduk Lesu Saat Shabu Miliknya Yang Disembunyikan Dalam STNK Kedapatan Petugas Satlantas (CTR)

MBNews, Tarakan – Nasib na’as menimpa seorang wanita berinisial Mr warga kampung I/SKIP ketahuan menyembunyikan narkotika jenis shabu didalam lipatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kejadian tersebut berawal pada saat Mr datang bersama dengan temannya ke kantor Satuan Lalulintas (satlantas) Polres Tarakan kampung bugis, Jumat (10/10/2014) pukul 22.30 wita.

Kepada MBNews, Kasat reskoba AKP Roberto mengatakan, awalnya Mr bersama temannya Sr datang kesatlantas untuk mengambil Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK yang ditahan oleh anggota Satlantas, namun pada saat SIM dan STNK hendak diberikan, anggota Satlantas memastikan terlebih dahulu apakah SIM dan STNK tersebut milik Mr, dan na’asnya pada saat STNK dibuka tanpa sengaja ditemuka 1 bungkus kecil shabu-shabu.

“Saat Mr di intergogasi oleh polisi satlantas, ia sempat berdalih bahwa barang haram itu bukan miliknya, tetapi lama-kelamaan Mr akhirnya mengakui bahwa shabu tersebut miliknya,” Jelas Roberto, Sabtu (11/10/2014)

Lebih lanjut dituturkan, selain mengamankan barang bukti shabu, ada beberapa barang bukti lainnya yang diamankan yakni 2 buah gunting, 1 buah penjepit besi, 16 buah plastik bening, 1 buah plastik pembungkus, 1 buah hp nokia, 1 buah dompet plastik dan 1 buah STNK motor KT 4749 FO.

“Jadi MR sedang dalam proses hukum karena menyalahgunakan narkotika golongan 1, yang disangka melanggar pasal 112 ayat 1 Undang Undang Narkotika.” Tegasnya (CTR/RUN)